Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh DPMPTSP

Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko oleh DPMPTSP bersama para pelaku usaha, Agustus 2022 lalu. 

PAREPARE, koridor.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare mengeluarkan surat Peringatan Tertulis Pertama Kepada Pelaku Usaha Parepare yang tidak menyampaikan LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2022.

Hal itu sehubungan dengan Surat Kementerian Investasi/BKPM Nomor : 696/A.9/B.4/2022 Tanggal 27 Desember 2022 Perihal Penyampaian LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2022 bagi perusahaan PMA/PMDN dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Parepare Nomor : 800/573a/DPMPTSP tanggal 6 Desember 2022 perihal Kewajiban Penyampaian LKPM periode Triwulan IV Tahun 2022, yang berisi tentang kewajiban Pelaporan LKPM secara online melalui https:\\oss.go.id dengan batas waktu penyampaian yaitu 15 Januari 2023.

Isi surat tersebut menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, mereka belum menyampaikan LKPM.

Mengingat pentingnya LKPM sebagai sebuah Instrument krusial bagi Pemerintah untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi secara nasional, maka melalui Kementerian Investasi/ BKPM dan berdasarkan pasal 56 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Makanya kami memberikan Peringatan Tertulis Pertama kepada perusahaan yang belum menyampaikan LKPM nya,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Parepare, St Rahang Amir, Kamis 2 februari 2023.

DPMPTSP Parepare berharap bagi pelaku usaha yang telah disurati sejak tanggal 30 Januari 2023, agar memberikan tanggapan yang berisi alasan mengapa kewajiban tersebut belum dilaksanakan. “Paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat ini (30 Januari),” ujarnya.

Tak hanya itu, DPMPTSP Parepare juga berharap agar pelaku usaha menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LKPM periode Triwulan 1 (Januari sampai Maret) Tahun 2023, yang dilaporkan pada tanggal 1 hingga 10 April 2023 dan Periode Semester I (Januari sampai Juni) Tahun 2023, yang dilaporkan pada tanggal 1 sampai 10 Juli 2023.

“Apabila setelah jangka waktu tersebut mereka masih tidak memenuhi kewajiban atau tanggapan tertulis, maka akan diberikan Peringatan Tertulis Kedua,” tegas Rahmah.

Rahmah menyampaikan, apabila diperlukan informasi lebih lanjut, para pelaku usaha dapat menghubungi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Parepare, Jalan Veteran No 28 Parepare. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *