Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: PUPR Parepare Kembali Tegur Bangunan tak Berizin
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

PUPR Parepare Kembali Tegur Bangunan tak Berizin

Diterbitkan 8 November 2022
Bagikan

PAREPARE, koridor.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Parepare kembali memberi surat teguran ketiga kepada PT Sari Melati Kencana TBK selaku penanggungjawab dalam pengerjaan bangunan yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut berada di Jalan Bau Massepe Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung, yang kabarnya rencananya bakal dijadikan restoran Pizza HUT.

Teguran ketiga diberikan setelah sebelumnya DPUPR menyurat untuk teguran pertama pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan nomor 600/529/DPUPR.

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut atas surat teguran pertama, DPUPR kembali melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 600/552/DPUPR.

Namun, kedua surat tersebut tidak mempan, dan hingga saat ini pengerjaan terus berlanjut, sementara belum terbit izinnya atau PBG.

“Belum ada (PBG). Surat Teguran 3 juga sudah ada dengan Nomor 600/562/DPUPR dikeluarkan tanggal 7 November 2022,” Jelas Plt Kepala DPUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha, Senin (7/11/22), malam.

Kepala Bappeda Kota Parepare itu juga mengatakan, pantauan DPUPR pagi tadi, pengerjaan masih terus dilakukan meski belum terbit PBG.

“Iya, tadi pagi masih kerja di sana,” katanya.

Pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

“Kami meminta agar menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan,” tegas Samsuddin Taha.

Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyegelan apabila surat teguran ketiga masih diacuhkan.

“Setelah teguran ketiga, diberikan waktu 3 hari. Setelah menerima surat teguran ketiga tersebut, bilamana masih melakukan pekerjaan maka akan dilakukan pemberhentian sementara (penyegelan),” pungkas Wahyufi. (*)

TAGGED:koridorpareparepizzaPUPR
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Pelantikan PD IPIM Parepare Dihadiri Wali Kota: Ketua PW Sulsel Ajak Imam Masjid Doakan Pemimpin
BERITA 17 Januari 2026
Pisah Sambut Kepala Rutan Barru, Pj Sekda Abubakar Puji Kinerja Positif dan Kolaborasi
BERITA 16 Januari 2026
Wali Kota Parepare Ucapkan Terima Kasih ke Adnan Purichta Ichsan, Pramuka Dinilai Strategis Bentuk SDM Unggul
BERITA 14 Januari 2026
“KPU Mengajar” di SMAN 2 dan 3 Parepare, Siswa Antusias Ikuti Diskusi Kelompok dan Kuis Pemilu
PENDIDIKAN 14 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

HUT Bank Sulselbar, Wabup Abustan: Terus Bertumbuh, Bersinergi dan Bersyariah

14 Januari 2026
BERITA

Wabup Abustan Terima Kunjungan Kapal Api Group, Siap Kembangkan Tanaman Kopi di Barru

14 Januari 2026
BERITA

Ikuti Groundbreaking Pembangunan Sekolah Rakyat, Wabup Abustan Target Pemanfaatan Mulai JuliĀ 

13 Januari 2026
BERITA

Pemkot Parepare Rakor Awal Tahun, Wali Kota Dorong Akuntabilitas dan Pelayanan Publik Berkualitas

12 Januari 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account