Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: PUPR Parepare Kembali Tegur Bangunan tak Berizin
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

PUPR Parepare Kembali Tegur Bangunan tak Berizin

Diterbitkan 8 November 2022
Bagikan

PAREPARE, koridor.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Parepare kembali memberi surat teguran ketiga kepada PT Sari Melati Kencana TBK selaku penanggungjawab dalam pengerjaan bangunan yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut berada di Jalan Bau Massepe Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung, yang kabarnya rencananya bakal dijadikan restoran Pizza HUT.

Teguran ketiga diberikan setelah sebelumnya DPUPR menyurat untuk teguran pertama pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan nomor 600/529/DPUPR.

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut atas surat teguran pertama, DPUPR kembali melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 600/552/DPUPR.

Namun, kedua surat tersebut tidak mempan, dan hingga saat ini pengerjaan terus berlanjut, sementara belum terbit izinnya atau PBG.

“Belum ada (PBG). Surat Teguran 3 juga sudah ada dengan Nomor 600/562/DPUPR dikeluarkan tanggal 7 November 2022,” Jelas Plt Kepala DPUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha, Senin (7/11/22), malam.

Kepala Bappeda Kota Parepare itu juga mengatakan, pantauan DPUPR pagi tadi, pengerjaan masih terus dilakukan meski belum terbit PBG.

“Iya, tadi pagi masih kerja di sana,” katanya.

Pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

“Kami meminta agar menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan,” tegas Samsuddin Taha.

Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyegelan apabila surat teguran ketiga masih diacuhkan.

“Setelah teguran ketiga, diberikan waktu 3 hari. Setelah menerima surat teguran ketiga tersebut, bilamana masih melakukan pekerjaan maka akan dilakukan pemberhentian sementara (penyegelan),” pungkas Wahyufi. (*)

TAGGED:koridorpareparepizzaPUPR
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Hadiri Hari Juang Infanteri, Andi Ina Apresiasi Kinerja TNI Menjaga Keamanan 
BERITA 19 Desember 2025
Tim Kemanusiaan Pemkab Barru Tiba di Lokasi Bencana Sumatera, Menyerahkan Langsung Bantuan dan Ikut Membantu
BERITA 19 Desember 2025
KPU Parepare  Sosialisasi PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL
BERITA 18 Desember 2025
Andi Ina di Konferensi PGRI Barru: Guru Merupakan Investasi Strategis, dan Kunci Kemajuan Daerah 
BERITA 18 Desember 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

FPLB: Aliran Air Keruh di Latimojong Dipicu Curah Hujan Tinggi

18 Desember 2025
BERITA

Wali Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Parepare: Komitmen Bersama Proses Tindak Kejahatan Hingga Tuntas

18 Desember 2025
BERITA

Program Rabu Bersih Andi Ina: Bersih dan Tertata, Ciptakan Kenyamanan dan Produktivitas Kerja

18 Desember 2025
BERITA

Pleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 2025 Dilepas dari Barru, Wabup Abustan: Spirit Nilai Perjuangan Harus Terus Dijaga

18 Desember 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account