Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: PUPR Parepare Kembali Tegur Bangunan tak Berizin
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

PUPR Parepare Kembali Tegur Bangunan tak Berizin

Diterbitkan 8 November 2022
Bagikan

PAREPARE, koridor.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Parepare kembali memberi surat teguran ketiga kepada PT Sari Melati Kencana TBK selaku penanggungjawab dalam pengerjaan bangunan yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut berada di Jalan Bau Massepe Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung, yang kabarnya rencananya bakal dijadikan restoran Pizza HUT.

Teguran ketiga diberikan setelah sebelumnya DPUPR menyurat untuk teguran pertama pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan nomor 600/529/DPUPR.

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut atas surat teguran pertama, DPUPR kembali melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 600/552/DPUPR.

Namun, kedua surat tersebut tidak mempan, dan hingga saat ini pengerjaan terus berlanjut, sementara belum terbit izinnya atau PBG.

“Belum ada (PBG). Surat Teguran 3 juga sudah ada dengan Nomor 600/562/DPUPR dikeluarkan tanggal 7 November 2022,” Jelas Plt Kepala DPUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha, Senin (7/11/22), malam.

Kepala Bappeda Kota Parepare itu juga mengatakan, pantauan DPUPR pagi tadi, pengerjaan masih terus dilakukan meski belum terbit PBG.

“Iya, tadi pagi masih kerja di sana,” katanya.

Pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

“Kami meminta agar menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan,” tegas Samsuddin Taha.

Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyegelan apabila surat teguran ketiga masih diacuhkan.

“Setelah teguran ketiga, diberikan waktu 3 hari. Setelah menerima surat teguran ketiga tersebut, bilamana masih melakukan pekerjaan maka akan dilakukan pemberhentian sementara (penyegelan),” pungkas Wahyufi. (*)

TAGGED:koridorpareparepizzaPUPR
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wali Kota Parepare Dampingi Menteri Agama Prof Nazaruddin, Khutbah di Masjid Raya hingga ke IAIN
BERITA BERITA UTAMA 25 Juli 2025
Bunda PAUD Parepare Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran: Bantu Ringankan Beban
BERITA PENDIDIKAN 25 Juli 2025
Hari ke-10 Ops Patuh Pallawa 2025, Polres Parepare Tilang 152 Pengendara
HUKUM 24 Juli 2025
Ketua PKK Parepare Siap Kawal Suksesnya Posyandu Era Baru, Harus Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Masyarakat
BERITA 24 Juli 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMAEKONOMI

Wali Kota Tasming Hamid Ikuti Panen Perdana Benih Padi: Petani Dapat Asuransi

23 Juli 2025
BERITAEKONOMI

PT Lesso Kunjungi Instalasi Pengolahan Air Bersih PAM Tirta Karajae, Siapkan Kerjasama Peningkatan Kualitas

22 Juli 2025
BERITA UTAMA

Pemkot Parepare dan PT Lesso JajakiĀ  Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Air Bersih

22 Juli 2025
OLAHRAGA

Musyawarah FHI Parepare, Wahyu Mahmud Kembali Terpilih, Target Medali di Porprov XVIII Wajo-Bone

22 Juli 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account