PAREPARE, koridor.id – Sekretariat DPRD Kota Parepare menggelar rapat koordinasi (Rakor) antara Pimpinan dan Anggota terpilih DPRD Parepare periode 2024-2029 di Gedung DPRD Parepare, Senin (3/6/2024).
Rakor untuk membahas berbagai persiapan jelang pelantikan anggota DPRD terpilih yang diagendakan pada Senin (2/9/2024).
Rakor digelar usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Parepare, belum lama ini.
Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid, dan Sekretaris DPRD Arifuddin Idris yang memimpin Rakor.
Kaharuddin Kadir mengatakan, untuk pelantikan anggota DPRD terpilih jika berdasarkan pada Pemilu sebelumnya dilaksanakan pada September 2024.
“Karena memang masa periode anggota DPRD Parepare saat ini sampai akhir bulan Agustus. Sehingga pelantikan anggota DPRD yang baru dilaksanakan pada tanggal 2 September. Mestinya tanggal 1 September, tapi tanggal 1 itu hari Minggu, sehingga diundur ke tanggal 2 September, hari Senin,” kata Kaharuddin.
Hal ini, kata dia, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang menyebutkan jika pelantikan bertepatan dengan hari libur, maka diundur ke hari kerja.
Kaharuddin mengungkapkan, Rakor ini membahas berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelantikan, baik itu persyaratan administrasi maupun kelengkapan non administrasi.
Di antaranya dalam Peraturan KPU mensyaratkan anggota DPRD terpilih melaporkan harta kekayaannya minimal 21 hari sebelum pelantikan.
“Minimal 21 hari sebelum pelantikan LHKPN-nya (anggota DPRD terpilih) sudah dilaporkan tanda bukti dari KPK ke KPU,” ingat Kaharuddin.
Sementara untuk administrasi lainnya pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak protokoler keuangan. “Ini yang kami minta untuk dilengkapi. Kami sudah kasih catatan semuanya. Sehingga rapat koordinasi ini, dalam rangka mengontrol kelengkapan administrasi anggota DPRD terpilih,” terang Kaharuddin.
Dalam Rakor juga dirangkaikan dengan pengukuran persiapan pakaian dinas bagi setiap anggota DPRD terpilih. Kaharuddin berharap, pakaian dinas anggota DPRD terpilih bisa selesai pada Juli 2024.
“Karena baju dinas ini sudah dianggarkan dalam APBD kita, dan proses lelangnya sudah selesai. Sehingga, sudah bisa dilakukan pengukuran,” ungkapnya.
Kaharuddin mengisahkan, alasan pengukuran ini dipercepat karena belajar dari pengalaman sebelumnya.
“Pelantikan yang lalu terlambat terproses, karena ada jas yang selesai pas malam pelantikan. Sehingga kita mau lebih awal, siapa tau bajunya (anggota DPRD terpilih) tidak pas. Masih ada waktu untuk perbaikan,” beber Kaharuddin.
Sementara untuk persyaratan administrasi anggota DPRD terpilih masih berproses, terkhusus LHKPN. “Tapi semua sudah bergerak untuk melengkapi administrasi keuangannya,” tegasnya.
Kaharuddin menambahkan, DPRD akan mengundang KPU dan Bagian Pemerintahan Setdako Parepare untuk membicarakan terkait dengan kelengkapan pengiriman berkas pelantikan ke Gubernur Sulawesi Selatan. (*)