PAREPARE, koridor.id – Oknum security (Satpam) Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) Kota Parepare terancam sanksi pemecatan usai dilaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang dokter muda yang ditugaskan di RS Ainun, pada Kamis (26/9/2024).
Diketahui Dokter inisial dr T yang merupakan ASN mitra RS Regional Ainun Habibie asal Kabupaten Maros. Selain melaporkan di manajemen RS Ainun, pihak Dr T melalui suaminya juga melaporkan tindakan dugaan pelecehan tersebut ke pihak Polres Parepare.
Suami korban, Bagus, mengatakan kepada media bahwa, istrinya menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum security saat hendak masuk bekerja pada Kamis 26 September kemarin sekitar pukul 06.30 WITA.
“Istri saya dilecehkan saat akan masuk ke RS Ainun Habibie, kejadiannya pagi-pagi sekitar pukul 06.30. Petugas security ini menghadang istri saya, merentangkan tangannya seraya ingin memeluk istri saya dengan wajah menggoda. Ini yang membuat istri saya sangat risih, takut dan jengkel dengan perlakuan Security,” urai Bagus.
Menurut suami korban, karena trauma dengan kejadian tersebut, istrinya menarik diri dan berhenti sebagai dokter mita di RS Ainun Habibie. Dari kejadian itu juga kata Bagus, pihaknya kecewa terhadap sikap manajemen RS Ainun yang tidak memberikan sanksi kepada diduga pelaku.
Kepala Bagian SDM RS Hasri Ainun Habibie Parepare, Abdul Rizal dimintai keterangan membenarkan telah adanya laporan dugaan pelecehan terhadap dokter. Pihaknya pun langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
“Setelah mendengarkan keterangan korban jadi kami kumpulkan bukti-bukti permulaan hari Kamis (27/9/24). Dengan cepat kami membuat nota pertimbangan ke bapak Direktur dan dikeluarkan surat peringatan satu (SP1) langsung sama dengan surat peringatan dua (SP2),” ujarnya, Ahad (29/9/24).
Namun menurutnya hal itu, belum sepenuhnya selesai, sebab, setelah dikeluarkan langsung SP2 dan merumahkan bersangkutan (security) hingga batas waktu belum ditentukan, sambil meneruskan dan melaporkan proses selanjutnya ke pihak BKSDM Pemkot Parepare, sebab Satpam tersebut merupakan penempatan dari Pemkot. Namun pihak pelapor meminta untuk segera di pecat.
“Inilah yang mejadi miss (komunikasi) antara pihak dr T dan Manajemen, dan sempat diviralkan, padahal kita (manajemen RS) belum berhenti, tetapi bekerja berdasarkan proses dan aturan yang ada,” ujarnya.
Proses itu, lanjutnya, mulai dari melihat bukti CCTV, saksi saksi yang kebetulan ada pada saat itu ada dua orang perawat, dan hari Jum’at (28/9/24) mulai dilakukan investigasi lebih mendalam, dan agar maksimal, maka bersangkutan (pelaku) dirumahkan untuk sementara sampai batas tidak ditentukan.
“InsyAllah mudah mudahan besok sudah ada bukti yang lengkap dengan komprehensif karena ini bersangkutan adalah SK kepegawaian dari Pemerintah Kota Parepare, berarti kami melalui pak Direktur akan memberikan nota pertimbangan ke pemerintah Kota Parepare dalam hal ini BKPSDM Parepare melalui rekomendasi hasil investigasi kami,” tutupnya.
Sebelumnya suami Dr T, Bagus juga telah melaporkan hal tersebut ke Polres Parepare, dan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Setiawan membenarkan kejadian tersebut. Dia mengklaim kasus dugaan pelecehan ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sudah ditangani PPA, masih proses penyelidikan,” singkat Setiawan.
“Masih proses penyelidikan, Pemanggilan terlapor,” lanjutnya. (ki1)

