Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Diterbitkan 11 September 2025
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan dua remaja pelaku penganiayaan terhadap korban DD (18 tahun) beralamat di jalan Amal Bakti, kelurahan Bukit Harapan. Sementara kedua pelaku inisial SR (22 tahun) dan MH (24 tahun).

Kronologi kejadian pada Senin 18 Agustus 2025 pelaku datang kerumah korban dan berbicara dengan korban untuk klarifikasi masalah yang mengakibatkan pertengkaran setelah itu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan mesin blok motor, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.

Berdasarkan Kejadian tersebut, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, SH., MH., Melalui Kanit Resmob Polres Parepare IPDA Paramudya Fitransyah S.H., Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, Pada Hari Senin Tanggal 7 September 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jl. Garuda Wekke’e kel. Galung Maloang Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Selanjutnya Tim langsung bergegas ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Hasil interogasi SR mengakui dan membenarkan bahwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan cara memukul kepala korban menggunakan blok motor. Sementara MH mengakui ikut mendorong korban lalu memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah korban.

Keduanya juga melakukan penganiayaan dibawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan kelakuan tersangka diancam hukuman penjara 7 tahun.bSementara korban sebelumnya, dilarikan dan dirawat di rumah sakit.

“Pelaku telah kita amankan. Untuk sementara setelah dilakukan interogasi dikenakan pasal 170 ayat 1,” ujar Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto. (*)

TAGGED:polres Parepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Pelantikan PD IPIM Parepare Dihadiri Wali Kota: Ketua PW Sulsel Ajak Imam Masjid Doakan Pemimpin
BERITA 17 Januari 2026
Pisah Sambut Kepala Rutan Barru, Pj Sekda Abubakar Puji Kinerja Positif dan Kolaborasi
BERITA 16 Januari 2026
Wali Kota Parepare Ucapkan Terima Kasih ke Adnan Purichta Ichsan, Pramuka Dinilai Strategis Bentuk SDM Unggul
BERITA 14 Januari 2026
“KPU Mengajar” di SMAN 2 dan 3 Parepare, Siswa Antusias Ikuti Diskusi Kelompok dan Kuis Pemilu
PENDIDIKAN 14 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

HUT Bank Sulselbar, Wabup Abustan: Terus Bertumbuh, Bersinergi dan Bersyariah

14 Januari 2026
BERITA

Wabup Abustan Terima Kunjungan Kapal Api Group, Siap Kembangkan Tanaman Kopi di Barru

14 Januari 2026
BERITA

Ikuti Groundbreaking Pembangunan Sekolah Rakyat, Wabup Abustan Target Pemanfaatan Mulai JuliĀ 

13 Januari 2026
BERITA

Pemkot Parepare Rakor Awal Tahun, Wali Kota Dorong Akuntabilitas dan Pelayanan Publik Berkualitas

12 Januari 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account