Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Sehingga di Daerah Hanya Ada Bapemperda
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Sehingga di Daerah Hanya Ada Bapemperda

Diterbitkan 23 November 2025
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare mendapatkan penjelasan mendalam dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, terkait kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. Penegasan tersebut disampaikan pada kegiatan pembekalan tata kelola keuangan daerah yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, dan seluruh pimpinan OPD.

Dalam paparannya, Dirjen menekankan bahwa DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari aspek kewenangan maupun struktur kekuasaan. Perbedaan ini terjadi karena Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal.

“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, yudikatif—seperti di pusat. Karena kita negara kesatuan, bukan federal.” terang Dr. Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Daerah Tidak Memiliki Tiga Cabang Kekuasaan

Dirjen menjelaskan bahwa dalam negara federal, setiap negara bagian memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif lengkap karena sebelumnya merupakan negara merdeka yang kemudian bersatu. Sebaliknya, daerah otonom di Indonesia dibentuk oleh pemerintah pusat sehingga kewenangannya lebih terbatas.

Inilah dasar mengapa kedudukan DPRD tidak sejajar dengan DPR RI. “Kesalahan terbesar di banyak daerah adalah DPRD mencoba meniru perilaku DPR RI, padahal konteksnya berbeda total,” tegas Dirjen.

Bapemperda: Cermin Bahwa DPRD Bukan Legislatif Penuh

Dirjen Fatoni menambahkan bahwa keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan bukti nyata bahwa DPRD tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif murni.

Bapemperda bukan pembuat undang-undang seperti DPR RI, tetapi organ DPRD yang bertugas: menyusun program pembentukan Perda, mengharmonisasi dan membahas rancangan Perda, serta memproses dokumen legislasi bersama pemerintah daerah.

“Karena daerah tidak punya kewenangan legislatif penuh, maka yang ada hanyalah Bapemperda. Fungsi DPRD itu politis-strategis, bukan legislatif seperti DPR RI.” katanya.

Dirjen juga menegaskan bahwa satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi DPRD adalah Perda APBD, karena menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.

DPRD dan Kepala Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah

Dirjen menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah bukanlah dua lembaga yang saling berhadap-hadapan seperti di pusat. Keduanya adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bekerja harmonis.

“Hubungan harus harmonis. Pemerintahan daerah tidak akan jalan kalau DPRD dan kepala daerah tidak selaras.”

Wali Kota Parepare Apresiasi Penegasan Dirjen

Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama terkait batas kewenangan DPRD dan eksekutif.

“Penjelasan Bapak Dirjen mempertegas bahwa DPRD tidak berkedudukan sama dengan DPR RI. Ini penting agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih harmonis dan efektif.” ujar Wali Kota Parepare Tasming Hamid.

Wali Kota menambahkan bahwa pemahaman ini akan menjadi pedoman dalam menjaga hubungan produktif dengan DPRD dalam penyusunan APBD dan pembentukan Perda lainnya.

Pemerintah Kota Parepare menyambut baik arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah sebagai penguatan tata kelola pemerintahan. Dengan pemahaman yang lebih utuh tentang kedudukan DPRD, peran Bapemperda, dan kewenangan kepala daerah dalam pembentukan Perda APBD, Parepare semakin siap menjalankan pemerintahan yang efektif, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Angin Kencang Rusak 34 Rumah, Pemkab Barru Bergerak Cepat Warga Terdampak
BERITA 2 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mapilli Monitoring Posyandu Mujur, Ajak Warga Cegah Stunting
BERITA 2 Februari 2026
RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi
KESEHATAN 31 Januari 2026
Tinjau Pembangunan Masjid Raya, Bupati Andi Ina Optimis Digunakan Ramadan 
BERITA 31 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Bhabinkamtibmas Desa Nepo Bersama Aparat Desa Gelar Kerja Bakti

30 Januari 2026
BERITA

Personel Polsek Urban Wonomulyo Dampingi Petani Jagung Jual Hasil Panen ke BULOG

30 Januari 2026
BERITA

Unit Lantas Polsek Urban Wonomulyo Datangi TKP Kecelakaan Maut di Luyo, Dua Pengendara Motor Tewas

30 Januari 2026
BERITA

Truk Bermuatan BBM Solar Diamankan, Pihak SPBU Bantah Praktik Ilegal

30 Januari 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account