JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, meminta Satgas Pangan menindak tegas pelanggaran distribusi pangan tanpa toleransi, terutama menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan minyak goreng subsidi MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat inspeksi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta.
“Jangan main-main di bulan suci Ramadhan. Kalau ada yang menaikkan harga, pasti ditindak. Ini langsung turun dari Polri,” tegas Amran dalam keterangannya, Sabtu.
MinyaKita Dijual Rp19.000 per Liter
Dalam inspeksi tersebut, Amran menemukan MinyaKita dijual Rp19.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Ia bahkan membeli dua liter minyak tersebut untuk memastikan temuan di lapangan. Setelah diperiksa, label kemasan menunjukkan nama perusahaan yang sebelumnya telah ditindak oleh Satgas Pangan dan kasusnya telah masuk tahap P21.
Perusahaan tersebut, PT Tunas Agro, menurut Amran, sudah diproses hukum dan tidak lagi beroperasi. Minyak yang beredar diduga merupakan sisa distribusi lama sebelum proses hukum berjalan penuh.
“Perusahaannya sudah ditindak dan berkasnya P21. Ini kemungkinan barang lama yang masih tersisa di pasar,” ujarnya.
Tanpa Kompromi Jika Terulang
Amran menegaskan, apabila ditemukan kembali praktik serupa atau distribusi baru dengan pola pelanggaran yang sama, maka tindakan hukum akan kembali dilakukan tanpa kompromi.
“Kalau ada lagi barang seperti ini masuk, kita tindak lagi. Tersangka lagi. Kita proses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menilai praktik permainan harga sangat merugikan masyarakat, terlebih saat momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadhan dan Idul Fitri.
Pengawasan Diperketat di Seluruh Indonesia
Bapanas bersama Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan kini meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.
Tim pengawasan disebut telah disebar ke berbagai daerah untuk memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pangan. Setiap laporan pelanggaran langsung ditelusuri dan ditindaklanjuti di lapangan.
“Tim kami sekarang lebih banyak di lapangan. Kalau ada kenaikan harga yang melanggar aturan, langsung ditindak,” katanya.
Pemerintah Tidak Anti Pengusaha
Amran menegaskan pemerintah tidak berniat menghambat pelaku usaha. Namun, keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang merugikan masyarakat.
Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha pangan agar mematuhi regulasi, termasuk ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
“Kami tidak berniat mengganggu pengusaha. Silakan mencari rezeki, tapi jangan merugikan rakyat dan jangan melanggar aturan,” tegasnya.
Pemerintah memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan selama Ramadhan hingga Idul Fitri.


