JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi terhadap 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total tersebut, sebanyak 1.030 SPPG dikenai sanksi penghentian sementara operasional (suspend). Sementara itu, 210 SPPG lainnya menerima Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 unit dikenai Surat Peringatan tahap kedua (SP-2).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa sanksi diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi tidak hanya terkait aspek administratif, tetapi juga menyangkut standar dasar pelayanan, seperti infrastruktur dan sanitasi.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Jumat (20/3).
BGN mengungkap sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan, di antaranya tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, sebanyak 62 SPPG juga ditutup sementara setelah terbukti menyajikan menu yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis program MBG. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Secara wilayah, BGN mencatat Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 674 SPPG. Disusul wilayah Sumatra dengan 446 SPPG, serta Indonesia bagian tengah dan timur sebanyak 131 SPPG.
Dadan menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap pengelola SPPG agar segera melakukan perbaikan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap peringatan yang diberikan harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Jika tidak, maka penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
Lebih lanjut, BGN akan memperketat pengawasan melalui evaluasi berkala serta inspeksi lapangan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar menjalankan program secara disiplin, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


