JAKARTA – Tito Karnavian menyiapkan sejumlah solusi strategis untuk mencegah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Langkah ini menyusul kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Tito menegaskan, aturan tersebut belum berlaku saat ini dan baru akan efektif mulai 1 Januari 2027. Artinya, pemerintah daerah masih memiliki masa transisi selama lima tahun sejak 2022.
“Selama masa transisi itu, daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen belum melanggar,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Pemda Diminta Lakukan Efisiensi Anggaran
Salah satu solusi utama yang ditawarkan adalah melakukan efisiensi pada belanja non-prioritas. Tito menyoroti pengeluaran seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, hingga kegiatan seremonial yang dinilai masih bisa ditekan.
Ia mencontohkan keberhasilan sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lahat, yang mampu menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.
Optimalisasi PAD Tanpa Bebani Rakyat
Selain efisiensi, Tito juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara kreatif tanpa membebani masyarakat kecil.
Beberapa strategi yang disarankan antara lain:
- Optimalisasi pajak hotel dan restoran
- Penerapan pajak bagi perusahaan besar
- Penguatan peran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
“Jangan membebani rakyat kecil, itu prinsip utamanya,” tegas Tito.
Peran BUMD dan Penguatan Ekonomi Daerah
Tito juga menekankan pentingnya mengaktifkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan baru.
Menurutnya, kepala daerah harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk sektor UMKM, agar memberikan kontribusi terhadap PAD.
Opsi Penyesuaian Batas 30 Persen
Jika upaya efisiensi dan peningkatan PAD belum mencukupi, Tito membuka kemungkinan penyesuaian batas belanja pegawai.
Ia menyebut, pemerintah pusat dapat mengubah batas 30 persen menjadi angka yang lebih realistis, misalnya 40 persen, melalui koordinasi lintas kementerian.
Alternatif Terakhir: Dukungan APBN
Sebagai opsi terakhir, pemerintah pusat juga membuka peluang pembiayaan PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, skema ini hanya akan ditempuh jika seluruh upaya daerah tidak mampu menutup kebutuhan belanja pegawai.
Ancaman PHK PPPK di Sejumlah Daerah
Wacana PHK PPPK sebelumnya mencuat di berbagai wilayah, termasuk Nusa Tenggara Timur, yang berpotensi merumahkan sekitar 9.000 tenaga PPPK.
Kondisi serupa juga terjadi di Bangka Belitung dan Sulawesi Barat, akibat keterbatasan kapasitas anggaran daerah.
Di Lampung, rencana pengurangan PPPK bahkan dikhawatirkan berdampak pada layanan publik, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah Pastikan Tidak Terburu-buru
Tito memastikan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan yang merugikan PPPK.
Ia menegaskan, Kemendagri akan terus memantau kondisi daerah dan mencari solusi terbaik.
“Jangan khawatir dulu, kita dorong efisiensi dan peningkatan PAD terlebih dahulu,” katanya.


