Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Rilis Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Rilis Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Diterbitkan 26 Oktober 2022
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Polres Parepare merilis dua pelaku pencabulan anak dibawah umur, Rabu (16/10/22) di Polres Parepare. Dua pelaku atas nama Pampang dan Yohanis. Sementara korban berinisial NA masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan kronologis kejadian bermula saat mereka bertemu di sekitaran Pasar Senggol Kota Parepare. Setelah perkenalan itu, berlanjut dengan saling pacaran pada malam itu juga.

Usai jalin keakraban, pelaku kemudian mengajak AN ke tempat kos-kosannya. Ditempat tersebut pelaku berhasil meyakinkan korban bermalam dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Setelah menyetubuhi korban dijanjikan akan diantar pulang di pagi hari,” Ujarnya.

Usai itu, pada saat tengah malam korban takut sampai ke rumahnya, sehingga pelaku dan korban kembali ke kos-kosan tersebut, dan kembali mempercayai korban melakukan hubungan intim.

Di pagi hari tersangka Pampang ingin mengantar pulang tersangka, namun tiba-tiba datang teman Pampang, Yohanis, sehingga terjadi perbincangan antara mereka. Dari perbincangan itu Yohanes berhasil membujuk korban untuk diantar pulang.

Yohanes, bukannya membawa korban ke rumahnya, tetapi mengajak korban jalan-jalan. Hingga malam hari, tersangka dan korban tinggal di salah satu rumah panggung di jalan Bukit Madani Kelurahan Lapadde.

Ditempat itu, tersangka ini berhasil merayu korban untuk berpacaran, dan berhasil mengajak tidur bersama hingga melakukan hubungan intim. Usai melakukan hal tersebut, mereka akhirnya tertidur hingga pagi hari.

“Saat terbangun Yohanes mengantar korban pulang, namun tidak sampai di rumah korban. Korban diturunkan didekat taman Rujab Wali Kota,” terang AKP Deki.

Tersangka dituntut pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D sub pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2003. Dengan ancaman pidana 15 tahun, minimal 5 tahun kurungan penjara. (K1)

Baca Juga  Sharing informasi DPRD Bontang Kalimantan Timur berguru ke Polman
TAGGED:koridor.idparepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026
Caretaker PORDI Parepare Segera Gelar Pemilihan Ketua pada Mei
Parepare
27 April 2026
Selamat dan Sukses HUT Gardu Hulk 57 Domino, Dimeriahkan 240 Pasang Peserta
Parepare
27 April 2026
Drainase Tersumbat Sampah Plastik, Pemkot Parepare Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan
Parepare
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

Parepare

Hadiri Rakor P4GN, Tasming Tegaskan Keseriusan Parepare Lawan Peredaran Narkotika

23 April 2026
Parepare

Wujudkan Komitmen TPP ASN, Pemkot Parepare Mulai Pencairan Secara Bertahap

22 April 2026
Parepare

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

20 April 2026
Parepare

Perkuat Sinergi, Wali Kota Parepare Terima Kunjungan Komisi III DPR RI

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account