Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Tahun 2022 di Barru, 316 Perempuan Resmi Menjanda
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Tahun 2022 di Barru, 316 Perempuan Resmi Menjanda

Diterbitkan 8 Desember 2022
Muh Fajar SH MH
Bagikan

BARRU, koridor.id — Kasus perceraian di Kabupaten Barru tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Barru telah menerima sebanyak 408 warga yang mengajukan cerai, 389 telah diputus dan 316 telah dikabulkan. Artinya selama periode tahun 2022 ini sebanyak 316 janda Baru.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Barru, Muh Fajar SH MH yang ditemui Kamis, 8 Desember mengatakan, pengadilan Agama Barru telah mengabulkan sebanyak 316 kasus perceraian dari 408 perkara yang masuk. “Angka ini kata dia terbilang kecil jika dibandingkan dengan daerah tetangga kita yaitu Parepare dan Pangkep.” bebernya.

“Dari 408 kasus perceraian yang masuk 316 diantaranya telah dikabulkan kantor pengadilan,”ujarnya.

Adapun tahapan proses perceraian lanjut dia dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Tahun ini perkara yang masuk terbanyak dari Kecamatan Barru, menyusul Mallusetasi dan kemudian dari Kecamatan Tanete Rilau.

“Jadi dari tujuh kecamatan yang ada dari Kecamatan Barru yang paling banyak mengusulkan perceraian,”ujarnya.

Kandidat doktor Hukum ini menjelaskan faktor penyebab perceraian adalah pertengkaran dan faktor ekonomi. “Jadi faktor utama saya lihat adalah pertengkaran yang diawali rasa cemburu, lalu faktor ekonomi, “tandasnya.

Fajar juga menjelaskan rata-rata yang mengajukan cerai itu 70 persen sudah punya anak dan 35 persen yang mengajukan cerai diusia 1-5 tahun masa pernikahan mereka dan kemudian diusia 20-30 tahun juga banyak jumlahnya 178 orang,” ungkapnya.

Fajar menambahkan, meski demikian pengadilan Agama juga terus berupaya agar melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

“Jadi perkara yang masuk itu biasanya juga dilakukan mediasi untuk kedua bela pihak dan kemudian damai,”ungkapnya. (*)

TAGGED:barruJandakoridor
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Tapango Hadiri Musdes Penyusunan RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 di Desa Bussu
BERITA 20 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Urban Wonomulyo Hadiri Rapat Rembuk Percepatan Penurunan Stunting
BERITA 20 Agustus 2025
Bupati Barru Andi Ina Menerima Dua Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pilkades dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan
BERITA 20 Agustus 2025
Pemkot Parepare Dukung Program PLN Wujudkan Energi Berkeadilan, Gratis bagi Warga Prasejahtera 
BERITA 20 Agustus 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Pemkot Parepare dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih

20 Agustus 2025
KESEHATANPENDIDIKAN

Universal Madani Makassar dan Pemkab Barru Bakal Gelar Pemeriksaan dan Penyuluhan Kesehatan untuk Masyarakat

19 Agustus 2025
BERITA

Wali Kota Parepare Ajak Organisasi Perempuan Bersinergi Cegah Stunting dan Tingkatkan Literasi

19 Agustus 2025
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Polewali Hadiri Kegiatan Semarak HUT RI Ke-80 Tahun 2025

18 Agustus 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account