Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: 23 Januari Cuti Bersama, Sekda Parepare Ingatkan SKPD Pelayanan Publik Tetap Siaga
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

23 Januari Cuti Bersama, Sekda Parepare Ingatkan SKPD Pelayanan Publik Tetap Siaga

Diterbitkan 18 Januari 2023
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Pemerintah Kota (Pem­kot) Parepare mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

Hal itu menindaklan­juti keputusan bersama tiga Menteri, yang menetapkan pada Senin, 23 Januari 2023, sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Adapun Imlek jatuh pada Min­ggu, 22 Januari 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Men­teri Agama, Menteri Ketenagak­erjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sehubungan SKB Tiga Men­teri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023, Sekre­taris Daerah (Sekda) Kota Pare­pare, H Iwan Asaad mengingatkan agar seluruh unit kerja dan satuan organisasi lingkup Pemkot Parepare, yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap siaga.

Karena itu, Iwan Asaad meminta agar SKPD pelayanan publik seperti RSUD Andi Makkasau, Puskesmas, Dinas Damkar hingga Perumda Air Minum Tirta Karajae untuk mengatur penugasan pegawainya sehingga tidak terjadi keko­songan dalam pelaksanaan pelay­anan publik. “Termasuk, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubun­gan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan ASN, sehingga tidak terjadi keko­songan dalam pelaksanaan pelay­anan publik,” pinta Iwan.

Cuti bersama 2023, kata Iwan, dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pan­demi Covid-19. “Pelaksanaan cuti bersama mengacu pada keputu­san bersama, sebagaimana yang dimaksud agar mengurangi hak cuti tahunan ASN Pemkot Pare­pare,” tandas Iwan. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Angin Kencang Rusak 34 Rumah, Pemkab Barru Bergerak Cepat Warga Terdampak
BERITA 2 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mapilli Monitoring Posyandu Mujur, Ajak Warga Cegah Stunting
BERITA 2 Februari 2026
RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi
KESEHATAN 31 Januari 2026
Tinjau Pembangunan Masjid Raya, Bupati Andi Ina Optimis Digunakan Ramadan 
BERITA 31 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Bhabinkamtibmas Desa Nepo Bersama Aparat Desa Gelar Kerja Bakti

30 Januari 2026
BERITA

Personel Polsek Urban Wonomulyo Dampingi Petani Jagung Jual Hasil Panen ke BULOG

30 Januari 2026
BERITA

Unit Lantas Polsek Urban Wonomulyo Datangi TKP Kecelakaan Maut di Luyo, Dua Pengendara Motor Tewas

30 Januari 2026
BERITA

Truk Bermuatan BBM Solar Diamankan, Pihak SPBU Bantah Praktik Ilegal

30 Januari 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account