Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Inspektur Upacara Hari OTODA, Pangerang Rahim: Ciptakan Kemandirian Daerah
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Inspektur Upacara Hari OTODA, Pangerang Rahim: Ciptakan Kemandirian Daerah

Diterbitkan 29 April 2023
Bagikan

PAREPARE, koridor.id — Wakil Wali Kota Parepare H. Pangerang Rahim menjadi Inspektur Upacara (Irup) saat memperingati Hari Otonomi Daerah (OTODA) ke XXVII, di Lapangan Upacara Kota Binalipu, Kantor Wali Kota Parepare, Sabtu (29/4/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Parepare H.Pangerang Rahim membacakan amanat Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian bahwa, perlu kiranya melakukan refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis, dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.

Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah, kata Pangerang, dengan mensentralisasikan sebagian kewenangan sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian kita. Dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta membantu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

Ada pertanyaan sederhana namun syarat dengan makna filosofi, mengapa hari Otonomi Daerah ditetapkan tanggal 25 April setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu kita melakukan refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah, yang satu genap berusia 27 tahun.

Pada tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1995, tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 27 daerah tingkat II perkotaan, yang ditetapkan pada tanggal 21 April 1995.

Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah, sehingga pada tanggal 7 Februari 1956 pemerintah pusat mengeluarkan keputusan Presiden nomor 11 tahun 1966, tentang hari Otonomi Daerah melalui keputusan tersebut.

Menetapkan bahwa, tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah, setelah itu lahirlah undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999, yang membenahi hubungan pusat dan daerah.

Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan. Serta kewenangan bidang lain.

Setelah 27 tahun berlalu, Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif. Hal ini dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia, atau IPM bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kemampuan kita di daerah.

Namun data juga menunjukkan bahwa filosofi dari tujuan Otonomi Daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Berdasarkan data di bagian keuangan daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20% dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat, melalui transfer ke daerah dan Dana Desa.

Hal ini tentunya menjadi sangat ironis mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah, sementara keuangan masih tergantung kepada pemerintah pusat.

Pada kesempatan yang baik ini izinkan saya menyampaikan apresiasi, dan terima kasih kepada daerah – daerah Otonom Baru yang telah berhasil meningkatkan PAD, dan kemampuan fiskalnya.

Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkat struktur yang baik dan lain-lain.

Selain itu, kepada daerah yang berkemampuan atau kemampuannya baik, tetapi IPM-nya masih rendah angka kemiskinan masih cukup tingg,i dan akses infrastruktur belum baik.

Perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa, penyusunan program dan kegiatan didalam APBD agar tepat sasaran efektif. Serta efisien, bagi daerah yang masih rendah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah.

Serta peningkatan bagi PAD, bahkan tanpa melanggar hukum dan norma yang ada dan tidak memberatkan rakyat.(rls)

TAGGED:Hari otodaparepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Angin Kencang Rusak 34 Rumah, Pemkab Barru Bergerak Cepat Warga Terdampak
BERITA 2 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mapilli Monitoring Posyandu Mujur, Ajak Warga Cegah Stunting
BERITA 2 Februari 2026
RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi
KESEHATAN 31 Januari 2026
Tinjau Pembangunan Masjid Raya, Bupati Andi Ina Optimis Digunakan Ramadan 
BERITA 31 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Bhabinkamtibmas Desa Nepo Bersama Aparat Desa Gelar Kerja Bakti

30 Januari 2026
BERITA

Personel Polsek Urban Wonomulyo Dampingi Petani Jagung Jual Hasil Panen ke BULOG

30 Januari 2026
BERITA

Unit Lantas Polsek Urban Wonomulyo Datangi TKP Kecelakaan Maut di Luyo, Dua Pengendara Motor Tewas

30 Januari 2026
BERITA

Truk Bermuatan BBM Solar Diamankan, Pihak SPBU Bantah Praktik Ilegal

30 Januari 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account