Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: “Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

“Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara

Diterbitkan 22 Desember 2023
Bagikan

“Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara dengan Meninjau Ulang Proses Pemilihan Umum Indonesia

Penulis: Ibrah La Iman

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” Alinea II UUD 1945.

Berangkat dari dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut kita mendorong terjadinya proses pemilihan dengan menjadikan rujukan suara elektoral dari 38 Provinsi di Indonesia bisa terwujud.

Khusus untuk pemilihan Presiden Indonesia, siapapun yang meraih suara terbanyak dalam satu provinsi berhak atas ‘Satu Suara Elektoral’ yang posisinya sama per provinsi. Jadi setiap provinsi punya kesetaraan yang sama tanpa memandang berapa jumlah penduduknya.

Setiap orang yang terdaftar tentu tetap memilih Calon Presiden, namun pemenang dalam provinsi tersebutlah yang berhak mendapatkan suara elektoral. Dari 38 Provinsi di Indonesia akhirnya kita dapat keluar dari kebiasaan yang tidak adil dengan menerapkan konsep peraihan suara elektoral dari masing-masing provinsi.

Hal ini penting dilakukan untuk jadi bahan keberlangsungan bangsa tanpa lagi ada rumpun atau ras tertentu yang jadi fokus utama bila hendak memimpin negara. Semua sama, semua setara dalam naungan negara.

Selain itu, langkah ini juga untuk menjawab tujuan UUD 1945 agar Negara Indonesia dapat meraih unsur adil dan makmur. Karena tanpa Keadilan dan Kemakmuran saya sanksi negara kita bisa mencapai tahun emas 2045.

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Tinjau Perbaikan Jalan, Tasming Hamid Ingatkan Bekerja Sesuai Standar
BERITA UTAMA 16 November 2025
Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025
KPU dan Mahasiswa IAIN Kota Parepare, Berbagi Pendidikan Politik untuk Diteruskan ke Masyarakat 
BERITA 15 November 2025

Anda mungkin menyukai

PENDIDIKAN

Gus Dur, Pahlawan Sufi yang Menyelamatkan Kemanusiaan

11 November 2025
PENDIDIKAN

Kunjungi Sekolah Rakyat, Bupati Barru Tegaskan Pengelolaan yang Tertib dan Transparan Berorientasi Kenyamanan Belajar 

27 Oktober 2025
LIFESTYLEPENDIDIKAN

Forum Pemuda Jawaban Gerakan Kepemudaan di Parepare yang Kreatif dan Logis

23 Oktober 2025
OLAHRAGAPENDIDIKAN

Buka Turnamen Mini Soccer KKG PJOK Cup, Bupati  Barru Harap Lahirkan Generasi Berprestasi

20 Oktober 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account