PAREPARE, koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare merilis persyaratan calon wali kota Parepare melalui jalur independen.
Ini disampaikan pada konferensi pers yang digelar di hotel Kenari, 3 Mei 2024, tentang Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.
Hadir Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto mengurai berdasarkan tahapan proses pemilihan Kepala daerah serentak 2024 saat ini akan memasuki persiapan bagi calon kontestan yang ingin menempuh jalur independen atau non partai.
“Sedikitnya menyiapkan 10.966 dukungan warga dibuktikan dengan salinan KTP elektronik, jumlah itu berdasarkan aturan 10 persen dari jumlah pemilih Parepare 109.653 data Pemilu 2024,” ujar Awal Yanto didampingi Komisioner lainnya, Kalmasyari, Islah dan Ilham.
Berikut data lengkap syarat perseorangan di pilkada parepare;
1. KPU RI telah menerbitkan Surat nomer 605/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 17 April 2024. Surat ini menjadi dasar KPU Kota Parepare dalam mempersiapkan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Parepare tahun 2024.
2. Sebagaimana bunyi pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomer 10 tahun 2016 bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan wakil calon Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Dan jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang dimaksud.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kota Parepare telah menetapkan Keputusan nomer 155 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare tahun 2024. Dengan dasar jumlah DPT pada tahun 2024 yaitu 109.653, sehingga syarat dukungan minimal berjumlah 10.966 dukungan, tersebar minimal pada 3 kecamatan.
4. Sebagaimana diatur pada PKPU nomer 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, jadwal terkait pencalonan sebagai berikut:
- a. Pemenuhan Persyaratan dukungan Pasangan calon Perseorangan 5 Mei 2024- 19 Agustus 2024
- b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan calon tgl 27 Agustus 2024-26 Agustus 2024
- c. Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus 2024-29 Agustus 2024
5. KPU kota Parepare juga telah membuka Helpdesk Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan Serentak 2024. Helpdesk ini akan memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik.
6. KPU Kota Parepare juga membentuk Tim Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan yang terdiri dari Koordinator dan Petugas Penyerahan Dukungan.
7. Pada kesempatan ini KPU kota Parepare menyampaikan kepada masyarakat bagi yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan, agar memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar pada minimal 3 kecamatan di Kota Parepare mulai tgl 5 Mei 2024, dan proses pemenuhan ini berakhir pada tgl 19 Agustus 2024. Dan Apabila ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut bisa berkunjung ke Kantor KPU Kota Parepare untuk dilayani oleh tim helpdesk Pencalonan. (ki1)