Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos

Diterbitkan 6 Maret 2026
Bagikan

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Berita Terkait
Perlindungan Anak di Ruang DigitalIndonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital dapat menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam kebijakan ini, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, serta Roblox.

Akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun yang telah terdaftar pada platform tersebut nantinya akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing penyedia layanan.


Perlindungan Anak di Ruang Digital

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari meningkatnya ancaman terhadap anak-anak di dunia digital. Berbagai risiko seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan media sosial dinilai menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini juga bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Binuang Polres Polman Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tambahnya.


Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Pemerintah menyebut kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses media sosial bagi anak berdasarkan usia.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.

Anak-anak diperkirakan akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara sebagian orang tua mungkin masih memerlukan penyesuaian dalam mendampingi aktivitas digital anak.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

TAGGED:aturan media sosial anakkeamanan digital anakkebijakan digital indonesiaperlindungan anak onlinepp tunasregulasi media sosialTeknologi digital
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Ribuan Warga Padati CFN Parepare, Tasming Hamid: Ruang Publik Sekaligus Penggerak UMKM
Parepare
4 Mei 2026
Mentan Amran dorong hilirisasi kelapa Indonesia
Amran Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Peluang Industri Bernilai Tinggi
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

PareparePENDIDIKAN

Peresmian Auditorium dan MoU Institut Andi Sapada Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare

30 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
NASIONALParepare

Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026

28 April 2026
Stok beras Bulog capai 5 juta ton tanda swasembada pangan
EKONOMINASIONAL

Menteri Pertanian Sebut Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Ini Datanya

26 April 2026
barcode MyPertamina hilang cara daftar ulang BBM subsidi
EKONOMINASIONAL

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

24 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account