PAREPARE, koridor.id – Koordinator Divisi HPPH Bawaslu dan Staf Bawaslu Kota Parepare melakukan koordinasi intensif dengan KPU Parepare untuk memastikan keakuratan Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu Terakhir.
Koordinator Divisi HPPH dan staf Bawaslu Kota Parepare melakukan pertemuan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare pada tanggal 20 Mei 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai surat edaran Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pencegahan dugaan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Parepare, Susilawati, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menginventarisir data Pemilih Berpotensi Ganda dan Pemilih Meninggal, serta memastikan bahwa Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) kategori Pindah Domisili yang menggunakan KTP di TPS pada Pemilu sebelumnya dapat tercover pada Daftar Pemilih Pilkada mendatang.
Namun, Koordinator Divisi Data KPU Parepare, Kalmasari, mengungkapkan bahwa telah melakukan koordinasi untuk data yang diminta oleh Bawaslu, KPU Parepare masih menghadapi kendala dalam memberikan data secara lengkap karena data telah terpusat pada satu pintu. Kasubag Data KPU Parepare, Siti Kadariah, menambahkan bahwa meskipun data byname dan byadress belum dapat diberikan, KPU Parepare siap untuk memberikan data rekapitulasi sesuai kebutuhan.
Koordinasi antara Bawaslu dan KPU Parepare ini menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses demokrasi Pilkada yang akan datang di Kota Parepare. (*)