PAREPARE, KORIDOR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare terus bergerak merangkul elemen-elemen penting dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Pemilu.
Pelanggaran pemilu atau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare serta pemilihan Gubernur Sulsel dan wakilnya yang saat ini sangat santer terdengar adalah money politic atau politik uang.
Isu ini merebak tercium seperti bau wewangian, namun tidak terlihat wujudnya. Bahkan menurut Ketua Bawaslu Parepare, M Zainal Asnun, permainan politik uang atau lebih dikenal dengan sebutan serangan fajar ini terdengar sangat. Namun sangat sulit untuk dibuktikan atau memenuhi unsur politik uang yang berafiliasi dengan pasangan calon.
“Kami di sentra Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu) bersama pihak kepolisian dan kejaksaan selalu melakukan penegakan hukum yang masuk atau laporan masyarakat. Sudah ada laporan yang kita tindaki, namun hingga saat ini belum ada yang memenuhi unsur untuk diteruskan ke tingkat penyidikan kepolisian,” ular Zainal Asnun dalam media gathering yang digelar Sabtu, 16 November 2024, di Paputo cafe n resto.
“Jadi memang yang di proses di Gakumdu kalau memang tidak memenuhi unsur untuk P21 maka langsung kita hentikan. Selain itu memang waktunya cukup singkat, untuk suatu perkara hanya maksimal 5 hari untuk dilakukan tindakan,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Zainal, saat ini yang massif dilakukan juga adalah pencegahan. Selain sosialisasi ke masyarakat, juga langsung menindak lanjut laporan maupun informasi awal dari masyarakat, meskipun itu hanya melalui pesan singkat whatsapp.
Media dalam hal ini memiliki peran penting bisa membantu melakukan pengawasan terkait dugaan pelanggaran dalam pilkada serentak 2024.
Sebelas hari menuju Pilkada, kerawanan pelanggaran dalam hal politik uang atau money politics menjadi atensi bagi Bawaslu. Ini salah satu ancaman terbesar dalam Pilkada yang dapat merusak tatanan demokrasi.
Ia mengimbau semua pihak, diantaranya peserta Pilkada, pendukung, dan masyarakat, untuk menolak segala bentuk politik uang.
“Politik uang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu integritas demokrasi. Kami menegaskan bahwa pelaku politik uang akan dikenakan sanksi tegas, bahkan hingga diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang terbukti melanggar,” jelasnya. (*)