Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Bawaslu Parepare Sebut 90 Persen Penempatan Baliho Melanggar
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Bawaslu Parepare Sebut 90 Persen Penempatan Baliho Melanggar

Diterbitkan 8 Desember 2023
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare menyebutkan bahwa, 90 persen penempatan pemasangan alat peraga kampanye atau baleho melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Ini diungkapkan Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun di kegiatan media gathering Bawaslu Parepare, Jumat, 8 Desember 2023, mengundang sejumlah jurnalis. Dengan tajuk, Publikasi dan dokumentasi Pengawasan Logistik.

Zainal yang didampingi dua Anggota Bawaslu Parepare lainnya menyampaikan bentuk pelanggaran yang dimaksud paling banyak adalah pemasangan di pohon dan tiang listrik, fasilitas umum. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

Selain itu, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Alat kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

“Alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan-larangan itu termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar tersebut. Pihaknya mengaku telah menyurati langsung parpol-parpol termasuk tim sukses atau pemenangan calon presiden (capres) terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye.

“90 persen pemasangan baliho atau alat peraga tidak tertib. Berkaitan itu, Kita sudah sampaikan dan menyurati para Parpol terkait alat peraga dan tempat pemasangan alat peraga yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” bebernya.

Zainal juga menegaskan bahwa, dalam penertiban alat peraga kampanye yang melanggar terdapat mekanisme yang harus diikuti. Pertama menegur atau menyampaikan kepada pemilih baleho tersebut (parpol, caleg dan Pilpres), agar APK miliknya ditertibkan, bila belum diindahkan maka dilakukan penurunan oleh Bawaslu bekerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“APK ini kan ada pemiliknya, sehingga disampaikan dulu ke pemilik, setelah itu baru dilakukan tindakan pembersihan (APK) bila belum diturunkan/ditertibkan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Parepare dua periode ini juga mengeluhkan terkait anggaran penertiban. Sebab pihaknya tidak memiliki anggaran makan minum untuk personel yang ditugaskan untuk melakukan penertiban. “Dalam penertiban tentu kita bekerjasama dengan pihak Satpol PP, namun demikian kita terkendala soal anggaran. Sehingga kita mengatur dan menjadwalkan penertiban tersebut diwaktu tertentu saja,” bebernya. (*)

TAGGED:balehoBawaslu parepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Angin Kencang Rusak 34 Rumah, Pemkab Barru Bergerak Cepat Warga Terdampak
BERITA 2 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mapilli Monitoring Posyandu Mujur, Ajak Warga Cegah Stunting
BERITA 2 Februari 2026
RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi
KESEHATAN 31 Januari 2026
Tinjau Pembangunan Masjid Raya, Bupati Andi Ina Optimis Digunakan RamadanĀ 
BERITA 31 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Bhabinkamtibmas Desa Nepo Bersama Aparat Desa Gelar Kerja Bakti

30 Januari 2026
BERITA

Personel Polsek Urban Wonomulyo Dampingi Petani Jagung Jual Hasil Panen ke BULOG

30 Januari 2026
BERITA

Unit Lantas Polsek Urban Wonomulyo Datangi TKP Kecelakaan Maut di Luyo, Dua Pengendara Motor Tewas

30 Januari 2026
BERITA

Truk Bermuatan BBM Solar Diamankan, Pihak SPBU Bantah Praktik Ilegal

30 Januari 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account