Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Berhentikan Dewas PAM Tirta Karajae, Pj Wali Kota Parepare Dituding Abaikan Aturan
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Berhentikan Dewas PAM Tirta Karajae, Pj Wali Kota Parepare Dituding Abaikan Aturan

Diterbitkan 30 November 2024
Bagikan

PAREPARE, KORIDOR.ID – Polemik muncul di Kota Parepare setelah Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae pada 25 November 2024. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena dinilai kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam SK tersebut, satu-satunya pertimbangan yang dicantumkan adalah pendapat Konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum. Tidak ada landasan lain, seperti evaluasi kinerja atau bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Iwan Asaad selama menjabat sebagai Dewas. Padahal, Iwan baru tiga bulan menjabat setelah dilantik oleh Pj Wali Kota sebelumnya, Akbar Ali, pada 28 Agustus 2024.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Parepare. Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, menyebut keputusan tersebut tidak jelas dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Keputusan ini sangat rancu. Mengapa Pj Wali Kota lebih mengutamakan pendapat konsultan dibandingkan temuan BPKP Perwakilan Sulsel, yang jelas-jelas menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Dewas dan Inspektur Daerah?” tegas Suyuti, Jumat (29/11/2024).

Suyuti juga menyoroti keputusan lain yang dianggap tergesa-gesa. Hanya sehari setelah pemberhentian Iwan Asaad, Abdul Hayat menerbitkan SK Nomor 807 Tahun 2024 yang memperpanjang jabatan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong.

“Sebagai pemimpin, Pj Wali Kota harus lebih cermat dan tidak membuat keputusan yang melanggar aturan. Jangan sampai ada dugaan kepentingan tertentu di balik ini semua. Kami mendesak agar kebijakan ini ditelusuri lebih jauh,” tambah politisi Partai NasDem tersebut.

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Parepare lebih didorong oleh kepentingan tertentu ketimbang asas keadilan dan akuntabilitas. Apakah langkah ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya demi melanggengkan agenda tertentu, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mapilli Monitoring Posyandu Mujur, Ajak Warga Cegah Stunting
BERITA 2 Februari 2026
RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi
KESEHATAN 31 Januari 2026
Tinjau Pembangunan Masjid Raya, Bupati Andi Ina Optimis Digunakan Ramadan 
BERITA 31 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Desa Nepo Bersama Aparat Desa Gelar Kerja Bakti
BERITA 30 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMA

Pemda Parepare Tegaskan PBG Tak Diterbitkan Jika Tak Sesuai Site Plan

20 Januari 2026
BERITA UTAMA

Ramadan Fair Parepare, HIPMI Siapkan 100 Tenant UMKM, Lomba Hingga Pameran

20 Januari 2026
BERITA UTAMA

Sambut HUT Kota Parepare ke-66 dan HPN 2026, PWI Sinergi Pemkot Gelar Workshop Jurnalistik dan Kehumasan

13 Januari 2026
BERITA UTAMA

Pemkot Parepare Tegaskan THR dan Gaji ke-13 Guru Tetap Terbayarkan

31 Desember 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account