POLMAN – Bhabinkamtibmas Desa Karama, Polsek Tinambung, Polres Polman, BRIPKA Muh. Nurul Asri, bersama aparat desa berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengancaman melalui jalur mediasi pada Kamis (21/08/2025).
Peristiwa bermula sehari sebelumnya, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Karama, Kecamatan Tinambung. Seorang warga bernama N (30), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, mendatangi rumah R (40), kakak kandungnya, untuk meminjam sepeda motor milik orang tuanya. Namun, permintaan tersebut ditolak R hingga terjadi adu mulut.
Dalam kondisi emosi, R sempat masuk ke rumah dan mengambil sebilah parang lalu melemparkannya ke arah korban N. Beruntung, benda tajam tersebut tidak mengenai N. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Tinambung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Karama Bripka Muh. Nurul Asri segera berkoordinasi dengan Kepala Dusun dan pemerintah desa untuk memediasi kedua belah pihak, mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga.
Hasil mediasi menyepakati bahwa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. R menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga menandatangani surat perdamaian yang turut disaksikan aparat desa.
Hadir dalam mediasi tersebut antara lain Bhabinkamtibmas Desa Karama, Kasi Pemerintahan Desa Karama, Kepala Dusun Lambe, serta keluarga dari kedua pihak.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Tinambung IPTU Azharil Naufal melalui Bhabinkamtibmas Desa Karama menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar kedua belah pihak menahan diri, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, serta tetap menjaga hubungan persaudaraan.(*)