Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh DPMPTSP
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh DPMPTSP

Diterbitkan 5 Februari 2023
Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko oleh DPMPTSP bersama para pelaku usaha, Agustus 2022 lalu. 
Bagikan

PAREPARE, koridor.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare mengeluarkan surat Peringatan Tertulis Pertama Kepada Pelaku Usaha Parepare yang tidak menyampaikan LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2022.

Hal itu sehubungan dengan Surat Kementerian Investasi/BKPM Nomor : 696/A.9/B.4/2022 Tanggal 27 Desember 2022 Perihal Penyampaian LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2022 bagi perusahaan PMA/PMDN dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Parepare Nomor : 800/573a/DPMPTSP tanggal 6 Desember 2022 perihal Kewajiban Penyampaian LKPM periode Triwulan IV Tahun 2022, yang berisi tentang kewajiban Pelaporan LKPM secara online melalui https:\\oss.go.id dengan batas waktu penyampaian yaitu 15 Januari 2023.

Isi surat tersebut menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, mereka belum menyampaikan LKPM.

Mengingat pentingnya LKPM sebagai sebuah Instrument krusial bagi Pemerintah untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi secara nasional, maka melalui Kementerian Investasi/ BKPM dan berdasarkan pasal 56 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Makanya kami memberikan Peringatan Tertulis Pertama kepada perusahaan yang belum menyampaikan LKPM nya,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Parepare, St Rahang Amir, Kamis 2 februari 2023.

DPMPTSP Parepare berharap bagi pelaku usaha yang telah disurati sejak tanggal 30 Januari 2023, agar memberikan tanggapan yang berisi alasan mengapa kewajiban tersebut belum dilaksanakan. “Paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat ini (30 Januari),” ujarnya.

Tak hanya itu, DPMPTSP Parepare juga berharap agar pelaku usaha menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LKPM periode Triwulan 1 (Januari sampai Maret) Tahun 2023, yang dilaporkan pada tanggal 1 hingga 10 April 2023 dan Periode Semester I (Januari sampai Juni) Tahun 2023, yang dilaporkan pada tanggal 1 sampai 10 Juli 2023.

“Apabila setelah jangka waktu tersebut mereka masih tidak memenuhi kewajiban atau tanggapan tertulis, maka akan diberikan Peringatan Tertulis Kedua,” tegas Rahmah.

Rahmah menyampaikan, apabila diperlukan informasi lebih lanjut, para pelaku usaha dapat menghubungi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Parepare, Jalan Veteran No 28 Parepare. (*)

TAGGED:Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risikoDPMPTSPpelaku usaha
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Tagline Bupati dan Wabup Barru “Okesi” Tenar di Kursus Kepemimpinan Kepala Daerah di Lemhanas
BERITA 7 November 2025
Webinar Inklusi Demokrasi KPU Parepare, Meningkatkan Suara Kelompok Rentan dan Marjinal
BERITA 6 November 2025
Tasming Hamid Harap Turnamen Wali Kota Cup Usia Dini Lahirkan Bibit Muda Sepak Bola Nasional
BERITA 6 November 2025
Wali Kota Parepare Jamu Pedagang Pasar Lakessi, Bahas Penataan dan Relokasi untuk Kenyamanan Pedagang dan Pengunjung 
BERITA 6 November 2025

Anda mungkin menyukai

EKONOMI

Tingkat Pengangguran Terbuka Parepare Turun Jadi 4,98 Persen, Pemkot Klaim Ekonomi Lokal Bertumbuh 

6 November 2025
EKONOMI

Tokoh Masyrakat dan Pemuda Barru Silaturahmi ke PT Conch Cement Indonesia

5 November 2025
EKONOMI

Pemkot Parepare Wujudkan Kemandirian Ekonomi Lewat Program 1.000 Pengusaha Baru

21 Oktober 2025
EKONOMI

Hadiri Rakornas TPKAD, Bupati Andi Ina Sampaikan Komitmen Akses Keuangan Hingga Kemasyarakat

12 Oktober 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account