PAREPARE, koridor.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare. Pada, Kamis 12 Januari 2023. Turut hadir Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim, Sekertaris Daerah (Sekda), Iwan Asaad, SKPD dan ASN lingkup Kota Parepare.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, forum Musrenbang yang akan dilakukan tersebut merupakan wadah untuk menampung segala aspirasi, pertanyaan dan pernyataan dalam upaya pembangunan suatu daerah.
Sehingga baginya, perlu untuk melakukan pendekatan partisipatif yang pelaksanaannya wajib melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang ada di masyarakat dalam melakukan diskusi dan edukasi.
Melalui Musrenbang Reguler yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota, Musrenbang Perempuan, Musrenbang Anak dan Musrenbang Disabilitas.
Dia menambahkan, dari hal itu dapat menghasilkan suatu rumusan rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPD Kota Parepare tahun 2024.
“Saya tentu mengingkan agar Musrenbang ini dapat menjadi wadah transformasi informasi yang mampu mengedukasi,” ujarnya.
Wali Kota dua periode itu mengaku bersyukur dan mengapresiasi para peserta musrenbang yang baginya cukup komprehensif.
Dia berharap, para peserta dari musrenbang tersebut dapat menerjemahkan dengan baik makna dari musrenbang sehingga mampu bergerak dan mengajak mitra-mitra lainnya dalam merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kurang lebih tinggal 10 bulan masa jabatan saya telah usai, sehingga saya akan terus berusaha menggenjot apa yang mesti saya lakukan dimasa-masa akhir jabatan saya sebagai kepala daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare yang juga Ketua Panitia Pelaksana, Samsuddin Taha dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Perda No. 1 tahun 2010 tentang perencanaan dan penganggaran daerah berbasis masyarakat, Perda Kota Parepare No. 2 tahun 2020 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, dan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Musrenbang ini bertujuan untuk menjaring segala aspirasi dari setiap stakeholder pada rencana pembangunan daerah dalam rangka penyusunan Rkpd tahun 2024 dan langkah awal dalam mengintegrasikan seluruh musrenbang kota Parepare,” katanya.
Dia mengungkapkan, Pemkot Parepare telah menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang RKPD tahun 2024 tingkat kelurahan dan kecamatan.
Dan telah disosialisasikan kepada seluruh lurah juga camat. Agar pelaksanaan musrenbang berjalan lancar dan efektif, untuk menjaring aspirasi masyarakat. (*)