Koridor.id, BARRU – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Barru masing-masing tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Rabu (20/8/2025).
Penyerahan Ranperda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Barru yang dipimpin Ketua DPRD Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., bersama para wakil ketua, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kabag Setda dan Setwan, camat, lurah, kepala desa, dan undangan lainnya.
Menanggapi penjelasan DPRD yang disampaikan Ketua Bapemperda Drs. H. Muhammad Arkil, Bupati Barru menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap inisiatif legislatif tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru kami mengapresiasi dan menyambut baik kedua Ranperda ini,” ujar Andi Ina.
Terkait Ranperda Pilkades, Bupati menegaskan pentingnya regulasi baru untuk memastikan proses demokrasi lokal berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik curang. Ia mengingatkan bahwa sejak Perda Nomor 5 Tahun 2016 diterapkan, aturan Pilkades telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perda Nomor 6 Tahun 2017. Dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, aturan Pilkades kembali perlu disesuaikan.
“Ranperda ini sangat penting agar tidak terjadi disharmoni hukum antara peraturan daerah dan ketentuan yang lebih tinggi. Kita harus memastikan Pilkades berjalan dengan prosedur jelas, adil, transparan, dan bebas dari politik uang maupun dominasi dinasti politik,” tegasnya.
Bupati juga meminta agar penyusunan Ranperda Pilkades tetap mengacu pada UU Desa dan perubahannya, sambil menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat, sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Sementara itu, mengenai Ranperda Cadangan Pangan, Bupati menekankan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin ketersediaannya. Pemerintah daerah, katanya, berkewajiban mengelola cadangan pangan sebagai pasokan di luar musim panen dan langkah antisipasi krisis.
“Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Barru. Pengelolaan cadangan pangan harus melibatkan desa, masyarakat, dan dunia usaha, serta diatur secara jelas mengenai jenis dan jumlah pangan pokok sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir tanggapannya, Bupati Barru kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kontribusi dalam merancang kedua Ranperda ini.
“Semoga pembaruan regulasi ini memberi manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketahanan pangan di Kabupaten Barru,” tutupnya.
Sementara itu, menanggapi catatan dan saran Bupati Barru pada tanggapannya terhadap kedua Ranperda tersebut, para Fraksi DPRD Kabupaten Barru sepakat untuk menuangkannya dalam penyempurnaan materi kedua Ranperda dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. (*)