Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: DPRD Parepare: Pj Wali Kota Harus Jelaskan Dasar Pemberhentian Iwan Asaad sebagai Dewas PAM
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

DPRD Parepare: Pj Wali Kota Harus Jelaskan Dasar Pemberhentian Iwan Asaad sebagai Dewas PAM

Diterbitkan 30 November 2024
Bagikan

PAREPARE, KORIDOR.ID – Pimpinan DPRD Kota Parepare, Suyuti menyoroti pemberhentian tiba-tiba Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae, Iwan Asaad, yang terkesan rancu dan tidak prosedural.

Pemberhentian Dewas Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae itu berdasarkan SK Wali Kota Parepare Nomor 804 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae Masa Jabatan 2024-2028, yang ditandatangani Pj Wali Kota Abdul Hayat, tanggal 25 November 2024.

Suyuti menilai rancu, karena SK itu hanya memperhatikan pendapat Konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare Prof Aminuddin Ilmar. Tidak disertai dasar-dasar kuat seperti aturan yang menegaskan atau dilanggar terkait masalah konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Iwan Asaad selaku Inspektur Daerah Kota Parepare dan Dewas PAM Tirta Karajae yang melandasi keluarnya SK tersebut.

Dengan demikian Iwan Asaad hanya tiga bulan menjabat Dewas PAM Tirta Karajae setelah sebelumnya dia dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali selaku KPM pada 28 Agustus 2024 lalu

Itupun dia diangkat setelah melalui tahap perencanaan dan serangkaian proses seleksi atau pemilihan oleh Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekda Parepare Muh Husni Syam, sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.

“Jadi satu pertanyaan besar bagi Pj Wali Kota Parepare atas pencopotan Dewas PAM Tirta Karajae, karena beliau lebih memperhatikan pendapat konsultan bidang pemerintah kota dibandingkan penegasan BPKP Perwakilan Sulsel yang menguatkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Dewas dan Inspektorat,” tegas Suyuti yang dihubungi Jumat malam (29/11/2024).

Suyuti menekankan, hal tidak lazim dalam sebuah naskah surat keputusan tercantum pendapat konsultan hukum. Dan rancunya lagi, hanya berselang sehari, 26 November 2024, Pj Wali Kota Abdul Hayat tiba-tiba mengeluarkan SK pengangkatan atau perpanjangan jabatan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong bernomor 807 Tahun 2024.

Karena itu, Suyuti meminta kepada Pj Wali Kota Abdul Hayat mencermati dan memperhatikan keputusannya tersebut. Jika pun ingin menerapkan peraturan secara ketat, seharusnya juga berlaku bagi pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae.

“Sebagai pelaksana pengawasan terhadap Peraturan Daerah, kita meminta agar Pj Wali Kota Parepare bisa mencermati keputusannya. Jangan labrak aturan hanya demi sebuah kepentingan dari pihak tertentu. Ini harus dicari dan diselidiki benang merahnya,” pinta politisi Partai Nasdem ini.

Suyuti mengingatkan, Pj Wali Kota seharusnya mempertimbangkan dan mengambil referensi dari daerah lain yang menerapkan rangkap jabatan Inspektur dengan Dewas PDAM yang tidak menimbulkan konflik kepentingan seperti Kabupaten Sinjai, Pangkep, Kuningan, dan beberapa daerah lainnya.

Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa SK Wali Kota tersebut keluar tidak prosedural, di antaranya tidak melalui proses Bagian Hukum, tidak ada paraf Asisten terkait, dan tidak ada paraf Sekda. SK hanya diproses di Bagian Ekonomi Setdako dan BKPSDMD Parepare.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir mengungkapkan, pemberhentian Dewas PAM Tirta Karajae, dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae tentunya ada proses yang telah dilakukan baik adminstarsi maupun pertimbangan lainnya.

“Namun secara teknis ketentuan dimaksud adalah tim pemerintah yang menanganinya dalam hal ini Kepala BKPSDMD dan Kabag Ekonomi sebagai pembina BUMD,” kata Anwar, singkat.

Dia hanya menekankan bahwa PAM Tirta Karajae diharapkan dapat bekerja lebih optimal lagi dan bekerja cepat menangani persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Parepare. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Tinjau Perbaikan Jalan, Tasming Hamid Ingatkan Bekerja Sesuai Standar
BERITA UTAMA 16 November 2025
Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025
KPU dan Mahasiswa IAIN Kota Parepare, Berbagi Pendidikan Politik untuk Diteruskan ke Masyarakat 
BERITA 15 November 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMA

Usai Rapat Tertutup, DPRD Hentikan Hak Interplasi, Wali Kota Parepare Apresiasi 

4 November 2025
BERITA UTAMA

Resmikan SPPG, Andi Ina Ingatkan Jalankan MBG Sesuai SOP

25 Oktober 2025
BERITA UTAMA

Musyawarah Mappalili Musim Tanam, Andi Ina Jadikan Sektor Pertanian Tulang Punggung Ekonomi Barru

20 Oktober 2025
BERITA UTAMA

Parepare Jadi Kota dengan Kemiskinan Ekstrem Terendah dan Kualitas Lingkungan Tertinggi di Sulsel

19 Oktober 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account