PAREPARE, koridor.id – Komisi III DPRD Kota Parepare melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pengembang (Developer) Perumahan BTN Mulia Reski, Suyuti Tamrin, pihak perbankan yakni perwakilan Bank BTN, Bahrul Iman Hakim dan user atau pengguna BTN Mulia Reski Parepare.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Parepare, Gedung DPRD Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (13/3/2023).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda, didampingi anggota Komisi III DPRD Parepare lainnya, Kamaluddin Kadir, Nasarong dan Suyuti, juga hadir dari Pemkot Parepare yakni Plt Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Abdul Latief, dan Sekretaris Dinas PUPR Parepare serta pihak lainnya.
Ibrahim Suanda menjelaskan, RDP yang dilakukan hari ini menyangkut keluhan yang dialami oleh masyarakat BTN Mulia Reski yang berdomisili di RW 10, Kelurahan Lappade, atau orang biasa kenal Tegal. Keluhan itu terkait masyarakat yang terdampak banjir.
“Apa yang mereka inginkan adalah kepedulian dari pihak developer BTN Mulia Reski,” kata Ibrahim.
Legislator PAN itu mengungkapkan, dari pertemuan itu telah menghasilkan solusi. “Alhamdulillah tadi sudah ada solusi yang dihasilkan,” ungkap Ibrahim.
Lebih lanjut, Ibrahim mengurai, solusi yang dihasilkan yang pertama adalah, pihak developer akan melakukan proses pembuatan drainase yang berada pada posisi depan BTN. “Nantinya itu akan dibuatkan jalur tersendiri untuk pembuangan airnya masuk ke sungai,” ujarnya.
Kedua, lanjut dia, karena masyarakat terdampak bencana ini, maka pihak perbankan memberikan ruang kepada warga untuk bermohon ke Bank BTN agar melakukan restrukturisasi atau penangguhan angsuran. “Dan ini harus masyarakat sendiri yang bermohon dan tidak bisa diwakili,” imbuhnya.
Berikut, yang ketiga, lanjut Ibrahim, dalam waktu dekat atau bulan ini Komisi III DPRD Parepare akan meminta developer untuk segera menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasus) yang berada di lokasi BTN tersebut kepada pemerintah daerah.
“Karena kalau pihak developer belum melakukan proses penyerahan kepada pemerintah daerah, maka jangan pernah berharap pemerintah daerah akan melirik ke proses pembangunan di sana,” tandasnya.
“Solusi berikutnya yang kita hasilkan tadi adalah, meminta kepada developer untuk segera melakukan pemecahan PBB, dalam upaya membantu pemerintah untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ibrahim menambahkan.
Sebab, kata dia, dari tahun 2010 sampai saat ini pihak developer hanya melakukan proses pembayaran PBB induk. Sementara, lanjut dia, nilai PBB induk jika dikonversi ke masing-masing PBB atas nama yang terdapat dalam serifikat itu pasti jauh beda.
“Karena di sana kurang lebih 80 rumah. Itu yang kita harapkan dengan adannya hak itu nanti. Kami sudah sampaikan ke pihak kelurahan untuk bekerjasama dengan pihak developer untuk melakukan proses pemecahan PBB-nya, dan berharap PBB ini sudah bisa dipungut tahun 2024,” jelas Ibrahim.
Sebelumnya pada Selasa (21/2/2023) lalu, komisi III DPRD Parepare juga melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pengembang (Developer) Perumahan Savaraz II, pihak Perbankan dan penghuni (user) perumahan.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Satriya, Sekretaris, Hermanto, dan anggota Komisi III DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir dan Nasarong.
RDP juga digelar dalam rangka memberikan solusi bagi warga yang terdampak banjir di Perumahan Savaraz II yang terjadi belum lama ini. (*)