KORIDOR.ID, PAREPARE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare mengamankan seorang pria lansia berusia 66 tahun, pasalnya pria yang berinisial S (66) di duga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana setubuh terhadap anak dibawah umur. Terduga S (66) di amankan oleh Resmob saat berada di rumahnya yang terletak di kecamatan Bacukiki barat Kota Parepare pada hari senin, tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita.
Penangkapan terduga S (66) berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 205 / V / 2025 / SPKT / POLRES PAREPARE / POLDA SULSEL, tanggal 17 Mei 2025.
Perbuatan tindak pidana ini dilakukan terduga S (66) terhadap korban seorang anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun yang bernama Bunga (nama samaran).
Penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan dari keluarga korban di SPKT Polres Parepare, yang melaporkan bahwa korban bunga (16) telah mengalami perbuatan setubuh secara paksa yang diduga telah dilakukan oleh terduga S (66).
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto dalam keterangannya menyebutkan bahwa berdasarkan laporan pengaduan (laporan polisi) dari keluarga korban, Sat Reskrim menindak lanjuti dengan mencari keberadaan terduga S (66) dan mengamankannya di Polres Parepare untuk proses penanganan.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban, Unit Resmob kami perintahkan untuk menindak lanjuti untuk mencari dan mengamankan terduga pelaku, dan terduga S (66) ini diamankan saat berada di rumahnya yang terletak di kecamatan bacukiki“. Sebut Agus Purwanto.
Kasat Reskrim jelaskan lagi, bahwa dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, terduga S (66) mengakui perbuatannya.
“Hasil pemeriksaan awal, terduga S (66) mengakui perbuatannya telah menggagahi korban ( Bunga ) sebanyak 4 (empat) kali, yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan“. Ucapnya.
Atas perbuatannya, pria yang sudah berumur 66 tahun ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah Umur.
“Terduga S saat ini di amankan di Rutan Polres Parepare, terhadapnya di persangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo.Pasal 76D Subs 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara“. Tutur Agus Purwanto.
Mewakili Kapolres Parepare, Agus Purwanto mengingatkan para orang tua untuk tidak melepaskan pengawasannya terhadap pergaulan dari anak – anak masing – masing.
“Jaga dan awasi pergaulan dari anak – anak kita, meskipun memberikan kebebasan, namun kebebasan itu bukan berarti bebas untuk melakukan segala – galanya, tetap lakukan pengawasan dan selalu menanyakan kondisi dari aktifitas yang dilakukannya sehingga anak – anak kita selalu merasa terlindungi dan di perhatikan, karena usia belasan tahun itu adalah usia yang sangat labil dan rentan terhadap ancaman para pelaku – pelaku yang memanfaatkan keluguan dari anak – anak kita, untuk itu kami imbau sekali lagi, agar tidak melepaskan pengawasan terhadap anak – anak kita sendiri“. Pesannya mewakili Kapolres.