Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Gagahi Anak Dibawah Umur, Polres Parepare Amankan Pria 66 Tahun, Ancaman Hukuman 15 Tahun
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Gagahi Anak Dibawah Umur, Polres Parepare Amankan Pria 66 Tahun, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Diterbitkan 20 Mei 2025
Bagikan

KORIDOR.ID, PAREPARE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare mengamankan seorang pria lansia berusia 66 tahun, pasalnya pria yang berinisial S (66) di duga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana setubuh terhadap anak dibawah umur. Terduga S (66) di amankan oleh Resmob saat berada di rumahnya yang terletak di kecamatan Bacukiki barat Kota Parepare pada hari senin, tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita.

Penangkapan terduga S (66) berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 205 / V / 2025 / SPKT / POLRES PAREPARE / POLDA SULSEL, tanggal 17 Mei 2025.

Perbuatan tindak pidana ini dilakukan terduga S (66) terhadap korban seorang anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun yang bernama Bunga (nama samaran).

Penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan dari keluarga korban di SPKT Polres Parepare, yang melaporkan bahwa korban bunga (16) telah mengalami perbuatan setubuh secara paksa yang diduga telah dilakukan oleh terduga S (66).

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto dalam keterangannya menyebutkan bahwa berdasarkan laporan pengaduan (laporan polisi) dari keluarga korban, Sat Reskrim menindak lanjuti dengan mencari keberadaan terduga S (66) dan mengamankannya di Polres Parepare untuk proses penanganan.

“Setelah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban, Unit Resmob kami perintahkan untuk menindak lanjuti untuk mencari dan mengamankan terduga pelaku, dan terduga S (66) ini diamankan saat berada di rumahnya yang terletak di kecamatan bacukiki“. Sebut Agus Purwanto.

Kasat Reskrim jelaskan lagi, bahwa dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, terduga S (66) mengakui perbuatannya.

“Hasil pemeriksaan awal, terduga S (66) mengakui perbuatannya telah menggagahi korban ( Bunga ) sebanyak 4 (empat) kali, yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan“. Ucapnya.

Atas perbuatannya, pria yang sudah berumur 66 tahun ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah Umur.

“Terduga S saat ini di amankan di Rutan Polres Parepare, terhadapnya di persangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo.Pasal 76D Subs 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara“. Tutur Agus Purwanto.

Mewakili Kapolres Parepare, Agus Purwanto mengingatkan para orang tua untuk tidak melepaskan pengawasannya terhadap pergaulan dari anak – anak masing – masing.

“Jaga dan awasi pergaulan dari anak – anak kita, meskipun memberikan kebebasan, namun kebebasan itu bukan berarti bebas untuk melakukan segala – galanya, tetap lakukan pengawasan dan selalu menanyakan kondisi dari aktifitas yang dilakukannya sehingga anak – anak kita selalu merasa terlindungi dan di perhatikan, karena usia belasan tahun itu adalah usia yang sangat labil dan rentan terhadap ancaman para pelaku – pelaku yang memanfaatkan keluguan dari anak – anak kita, untuk itu kami imbau sekali lagi, agar tidak melepaskan pengawasan terhadap anak – anak kita sendiri“. Pesannya mewakili Kapolres.

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Talk Show GenRe di SMAN 1 Parepare, Kadis PPKB Parepare Ajak Remaja Lawan Bullying
LIFESTYLE 20 Mei 2025
Polsek Wonomulyo Polres Polman Tangani Kecelakaan Lalu Lintas antara Pengendara Motor dan Pejalan Kaki di Desa Sumberjo
BERITA 20 Mei 2025
Menteri Pertanian Target Luwu Timur Tanam Padi 4 Kali Setahun, Serahkan Benih Genda Cakrabuana
BERITA 20 Mei 2025
Komitmen Bangun SDM Unggul, PAM Tirta Karajae Adakan Pelatihan Rencana Bisnis
BERITA 19 Mei 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Waspada! Marak Pencurian Meteran Air, PAM Tirta Karajae Parepare Imbau Pelanggan Berhati-hati 

19 Mei 2025
BERITA

Aplikasi “Lapor Pak Wali” jadi Akses Pengaduan Masyarakat Online, Dipantau Langsung TSM-MO

19 Mei 2025
BERITA

Wakapolres Polman Bersama Propam Laksanakan Gaktiplin Personel Polres Polman

19 Mei 2025
BERITA

Berikan Rasa Aman ke Masyarakat, Polsek Tinambung Polres Polman Laksanakan Patroli

19 Mei 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account