PAREPARE, koridor.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan salah satu calon Walikota.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait turnamen Mobile Legends (ML) dan Free Fire (FF) yang digelar oleh Komunitas Esport di salah satu kafe di jalan Mattirotasi.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan beberapa hari lalu mengenai kegiatan yang diduga melanggar aturan kampanye.
“Laporan ini terkait kegiatan tersebut dihadiri oleh salah satu calon Wali Kota Parepare yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye,” ujar Zainal, Jumat (11/10/2024).
Hingga saat ini, Bawaslu telah mengklarifikasi 12 orang, termasuk saksi, pelapor, terlapor, dan pihak pemerintah yang diduga terlibat.
“Kurang lebih sudah 12 orang yang kita undang klarifikasi. Termasuk saksi pelapor, terlapor, semua sudah diundang klarifikasi,” katanya.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 69 huruf h yang melarang penggunaan anggaran dan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
Pelapor, Ahmad Husaini, telah menyerahkan beberapa dokumen pendukung ke Bawaslu Kota Parepare untuk menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. (*)