Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Implementasi Sanksi UU ITE Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Dan Thoriq Halilintar
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Implementasi Sanksi UU ITE Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Dan Thoriq Halilintar

Diterbitkan 21 Desember 2024
Bagikan

Asriani

Mahasiswa Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada

Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar memperlihatkan betapa media sosial, meskipun memberikan kebebasan berekspresi, bisa berfungsi sebagai senjata yang merugikan bila tidak digunakan dengan bijak. Tuduhan yang tidak berdasar tentang kehamilan di luar nikah yang ditujukan kepada mereka telah mencoreng reputasi keduanya dan menciptakan dampak emosional yang signifikan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di dunia digital.

Melalui laporan hukum yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Aaliyah dan Thariq menunjukkan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap pelaku penyebaran hoaks. Mereka berupaya tidak hanya untuk memulihkan nama baik mereka, tetapi juga ingin mendidik publik bahwa fitnah di media sosial adalah masalah serius yang tidak dapat dianggap sepele. Tindakan ini penting untuk menegaskan bahwa hukum dapat menjangkau tindakan digital yang merugikan individu.

Saat ini, identitas pasti pelaku dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar belum diumumkan oleh pihak berwenang. Polda Metro Jaya sedang menelusuri pemilik akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah tersebut, yaitu akun TikTok @esmeralda_9999 dan @medialesta, serta akun YouTube @infomedia3180.

Di sisi lain, permintaan maaf yang disampaikan oleh pelaku menimbulkan perdebatan. Meskipun permohonan maaf dapat dilihat sebagai langkah awal yang baik, hal tersebut tidak serta-merta menghapus dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh korban. Komitmen Aaliyah dan Thariq untuk melanjutkan proses hukum mencerminkan upaya mereka dalam memberikan efek jera kepada pelaku serta memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki peran yang signifikan dalam kasus pencemaran nama baik yang menimpa Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar. UU ini dirancang untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, termasuk menangani pelanggaran hukum di dunia maya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam konteks kasus ini, UU ITE memberikan landasan hukum bagi Aaliyah dan Thoriq untuk menuntut pihak yang diduga menyebarkan fitnah terhadap mereka.

Salah satu peran utama UU ITE adalah melindungi individu dari tindakan yang merugikan melalui media elektronik, termasuk media sosial. Dalam kasus ini, dugaan penyebaran informasi palsu atau tidak akurat yang merusak reputasi kedua figur publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dengan adanya UU ITE, pihak korban memiliki mekanisme untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik kepada aparat penegak hukum, sehingga kasus tersebut dapat diusut secara formal.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, pelaku diduga melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27A UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan dan fitnah.

Sanksi pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang menetapkan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mencerminkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang etika penggunaan media sosial. Informasi yang tidak terverifikasi dapat dengan cepat menyebar dan berdampak pada reputasi seseorang. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membagikan konten dan memastikan bahwa apa yang mereka bagikan tidak melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Pemerintah dan platform media sosial juga perlu terus mengedukasi pengguna tentang konsekuensi hukum dari penyebaran informasi palsu atau bernuansa penghinaan.

Dari sudut pandang hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan Undang-Undang ITE yang adil dan tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, UU ITE sering kali dianggap terlalu represif atau disalahgunakan. Oleh karena itu, penegak hukum harus memastikan bahwa penerapan pasal-pasal terkait dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kebebasan berekspresi. Pendekatan mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan juga dapat dipertimbangkan, terutama jika pelaku menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahannya.

Terakhir, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam berkomunikasi di ruang publik digital. Selain perlunya peningkatan kesadaran hukum, penting juga untuk memperkuat budaya saling menghormati dan menjaga privasi. Dengan mengutamakan nilai-nilai tersebut, diharapkan ruang digital menjadi tempat yang lebih aman dan positif untuk berinteraksi, tanpa mengorbankan hak dan martabat individu.

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Tinjau Perbaikan Jalan, Tasming Hamid Ingatkan Bekerja Sesuai Standar
BERITA UTAMA 16 November 2025
Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025
KPU dan Mahasiswa IAIN Kota Parepare, Berbagi Pendidikan Politik untuk Diteruskan ke Masyarakat 
BERITA 15 November 2025

Anda mungkin menyukai

PENDIDIKAN

Gus Dur, Pahlawan Sufi yang Menyelamatkan Kemanusiaan

11 November 2025
PENDIDIKAN

Kunjungi Sekolah Rakyat, Bupati Barru Tegaskan Pengelolaan yang Tertib dan Transparan Berorientasi Kenyamanan Belajar 

27 Oktober 2025
LIFESTYLEPENDIDIKAN

Forum Pemuda Jawaban Gerakan Kepemudaan di Parepare yang Kreatif dan Logis

23 Oktober 2025
OLAHRAGAPENDIDIKAN

Buka Turnamen Mini Soccer KKG PJOK Cup, Bupati  Barru Harap Lahirkan Generasi Berprestasi

20 Oktober 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account