Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Influencer Apresiasi Hanya BPOM yang Bisa Approved Uji Lab Skincare
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Influencer Apresiasi Hanya BPOM yang Bisa Approved Uji Lab Skincare

Diterbitkan 17 Januari 2025
Bagikan

JAKARTA, KORIDOR.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin kolaborasi dengan influencer dan content creator dalam industri kosmetik melalui kegiatan bertajuk “Dialog Interaktif Kosmetik Aman dan Berdaya Saing”.

Kolaborasi dan dialog dengan influencer ini berlangsung di Aula BPOM Jl Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Forum ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang keamanan dan kualitas kosmetik, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi influencer dalam menyebarkan informasi terkait penggunaan kosmetik yang aman dan bermutu.

Ilmuwan dunia ini juga menegaskan pentingnya review kosmetik yang dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan.

“BPOM selalu mencermati perkembangan review di media sosial dan menyadari peran besar influencer dalam edukasi masyarakat. Namun, beberapa ulasan tidak sesuai aturan dan bisa membingungkan,” ungkap Taruna Ikrar.

BPOM menegaskan kewenangan menyatakan produk kosmetik “approved” hanya dimiliki oleh BPOM sebagai lembaga resmi.

Sementara pernyataan semacam itu oleh influencer dianggap melanggar aturan dan dapat menyesatkan masyarakat. Untuk itu, BPOM akan bersikap tegas menertibkan pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim tersebut.

Bahkan BPOM mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang melakukan uji laboratorium skincare Ilegal. Dalam dialog interaktif ini, BPOM juga menyoroti tantangan daya saing kosmetik lokal akibat ulasan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat penurunan kepercayaan terhadap produk lokal. Diperlukan sinergi semua pihak untuk mendukung industri kosmetik nasional,” imbuh Taruna Ikrar.

BPOM meminta influencer untuk lebih fokus pada edukasi masyarakat dengan mengedepankan persaingan bisnis yang sehat, aman, dan sesuai undang-undang.

Pelanggaran dalam bentuk mempublikasikan hasil uji laboratorium secara ilegal akan ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis BPOM untuk mengedukasi masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya.

Menurut alumnus Kedokteran Universitas Hasanuddin itu, BPOM percaya bahwa sinergi antara pemerintah, influencer, media, dan masyarakat adalah kunci bagi perkembangan industri kosmetik yang berkelanjutan.

“Kami ingin mendorong influencer untuk menjadi mitra strategis dalam memastikan kosmetik yang beredar aman, bermanfaat, dan bermutu,” pungkas Taruna Ikrar.

Melalui program ini, BPOM berharap edukasi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung perkembangan produk lokal di tengah persaingan global.

Pemerhati kosmetik dr Oky Pratama yang hadir dalam acara ini mengapresiasi inisiasi BPOM yang menggelar dialog interaktif ini.

Oky memuji sikap BPOM yang makin tegas menindak brand kosmetik yang memproduksi skincare dengan menggunakan bahan berbahaya. Bahkan kata Oky, ada produk yang dijual di masyarakat umum tanpa mengantongi surat izin edar dari BPOM.

Hanya saja kata Oky, ada juga brand yang memanfaatkan labelisasi izin edar BPOM. Setelah mengantongi izin edar, brand bersangkutan menambahkan komponen produknya yang menggunakan bahan tidak aman dan dijual bebas di masyarakat.

Seluruh influencer apresiasi kepemimpinan Taruna Ikrar kepala BPOM yang begitu inovatif dan nyata terasa keberhasilannya

Terkait persoalan ini, Taruna mengatakan brand yang sudah memiliki izin edar tidak boleh menambahkan komponen apapun dalam produknya.

“Jika ada tambahan komponen harus memasukkan permohonan izin edar baru,” katanya lagi. (*)

TAGGED:BPOMTaruna ikrar
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Pemkot Parepare dan Unhas Sinergi Dukung Kemandirian Petani dan Peternak Lokal, Serahkan Benih Jagung dan Bibit Ayam
BERITA 14 Mei 2025
PELTI Parepare Resmi Dilantik, Tasming Minta Maksimalkan Regenerasi Atlet
OLAHRAGA 14 Mei 2025
Wakapolres Polman Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026 di Kantor Bupati Polman
BERITA 14 Mei 2025
Selesaikan Masalah Warganya, Bhabinkamtibmas Subsektor Mapilli Polres Polman Laksanakan Problem Solving
BERITA 14 Mei 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Kabag Ops Pimpin Pengamanan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Tahun 1446 H/2025 M Kloter 19

14 Mei 2025
BERITA

Judi Online Togel, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Polres Parepare

13 Mei 2025
BERITA

Dr Umaruddin Puji Kinerja Syaharuddin Alrif Membangun Sektor Kepemudaan Sidrap

13 Mei 2025
BERITA

Tasming Hamid Tinjau Lokasi Penanaman Jagung dan Infrastruktur Kota di Lapadde

12 Mei 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account