koridor.id, PAREPARE – Operasi Zebra Pallawa 2025 segera di gelar, Operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi Satuan Lalu Lintas akan mulai bergulir pada 17 hingga 30 November 2025 mendatang.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muh Asyad menerangkan, sedikitnya 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dari operasi tersebut.
Diharapkan terjadi peningkatan disiplin dan keselamatan berkendara di atas jalan raya untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan.
Delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dari operasi itu adalah jenis – jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan. Diantaranya, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan yang terutama paling sering dilakukan oleh kelompok pengendara usia muda, yaitu berkendara sambil menggunakan handphone.
“Ironisnya, pelanggaran – pelanggaran itu justru menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban meninggal dunia, sehingga pelanggaran – pelanggaran inilah yang akan menjadi sasaran kita selama operasi berlangsung,” jelas AKP Arsyad.
Penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran, menggunakan penerapan sanksi tilang. Namun pun demikian, pendekatannya bukan semata menindak, tapi lebih kepada mengedukasi agar keselamatan menjadi kebutuhan.
Operasi Zebra merupakan agenda rutin di gelar jelang akhir tahun sebagai upaya kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di masa liburan besar, dan tatanan teratur menuju hari Natal dan perayaan pergantian tahun.
Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Zebra 2025, yakni :
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan dan tak gunakan Sabuk pengaman
2. Pengendara di bawa umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tak menggunakan helem standar dan knalpot brong
5. Berkendara mengkonsumsi atau di bawa pengaruh alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Kendaraan Over dimensi dan Over Loading serta tkb tak sesuai spesifikasi
8. Berkendara melebihi batas kecepatan. (*)

