POLMAN, KORIDOR.ID – Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko Pimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Polman Jln. Dr. Ratulangi Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman. Senin (15/07/24)
Hadir dalam kegiatan yaitu Kajari Kab. Polman yang di wakili oleh Herry Santoso Slamet, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Polman yang diwakili oleh Fahrianto Hanif. S.H., M.H, PLH Sekda kabupaten Polman I Nengah Tri Sumadana A P,M.Si, Danramil 1402-01 / Polewali Kapten Inf. Ahmad Yani, DansubDenpom XIV/2 – 1 Letda Cpm Aliazis, Ka UPTD Dishub Kab. Polman Fahruddin, Danki Brimob 4 Yon A Pelopor Polda Sulbar Iptu Natalianus Malo Tombi, Para PJU Polres Polman dan Kapolsek Jajaran Polres Polman.
Peserta upacara sebagai berikut 1 (Satu) Peleton Kodim 1402 Polman 1 (Satu) Peleton Kompi 3 Yon A Polman, 1 (Satu) Peleton Sat Samapta, 1 (Satu) Peleton Gabungan staf Polres Polman, 1 (Satu) Peleton Sat Lantas Polres Polman, 1 (Satu) Peleton Bhabinkamtibmas, 1 (Satu) Peleton Gabungan Sat Intel, Sat Reskrim, dan Sat Narkoba, 1 (Satu) Peleton Dinas Perhubungan
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko dalam amanatnya mengatakan Puji Syukur Kita Panjatkan Kehadirat Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, Karena Atas Limpahan Rahmat Dan Ridho-nya, Pada Pagi Hari Ini Kita Dapat Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Patuh Marano Tahun 2024 Yang Akan Berlangsung Selama 14 Hari Mulai Tanggal 15 Sampai Dengan 28 Juli 2024 Di Seluruh Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
” Ops Patuh Marano 2024 Tahun Ini Mengangkat Tema: “Dengan Semangat Malaqbiq, Kita Tingkatkan Kepatuhan Dan Ketertiban Dalam Berlalu Lintas Sebagai Cermin Moralitas Bangsa”. Tujuan Dari Pelaksanaan Operasi Ini Adalah Menurunnya Angka Pelanggaran, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angka Fatalitas Korban Kecelakaan Serta Meningkatnya Disiplin Masyarakat Dalam Berlalu Lintas”. Ungkapnya
Adapun Sasaran Dalam Pelaksanaan Operasi Patuh Menggunakan Ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman, Pengendara atau pengemudi dibawah umur, Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, Tidak menggunakan helm Snidan menggunakan knalpot brong/ bising, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus Lalulintas, Tnkb tidak sesuai Spektek atau plat Rahasia/ khusus, melebihi batas kecepatan Maksimal. Pungkasnya.(*)