Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Kapolres Polman Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Pengadilan Agama di Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polman
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Kapolres Polman Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Pengadilan Agama di Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polman

Diterbitkan 12 Juni 2025
Bagikan

POLMAN – Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko di dampingi oleh Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, memimpin langsung Personil Polres Polman mengamankan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali di Dusun Kontara II, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Rabu (12/06/25)

Eksekusi oleh PA. Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali No : 02 / PDT. EKS / 2023 / PA Pwl, tanggal 06 maret 2024 dan berdasarkan Putusan PTA. Mks No : 49 / Pdt.G / 2022 / PTA.Mks tanggal 06 April 2022, Jo. 358 / Pdt.G / 2021 / PA. Pwl tanggal 25 Januari 2022 dalam Perkara Kewarisan antara Pemohon eksekusi Hj. Mardianah Binti H. Sajil, Dkk dengan Termohon Eksekusi H. Jamaluddin dengan obyek bertempat di Rea Kontra II Desa Rea Kec. Binuang Kab. Polman dan sebagian Obyek di Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara yang dipimpin oleh Panitera PA. Polewali Dra. Saripa Jama didampingi Panitera Muda Sarina, S. H, Herawati Panitera Gugatan bersama dengan Panitera Permohonan Dian Eko Nugroho, S.H

Hadir dalam kegiatan pelaksanaan eksekusi yaitu Kepala Desa Rea Rahmat, Sekdes Desa Rea Saifullah, Suardi (Pemohon Eksekusi), Kuasa Hukum Pemohon Dr. Muhammad Tahir, S.H., M.H, Kadus Rea Kontara II Basri, H. Jamaluddin (Termohon Eksekusi), Abu (Penggerak Massa Termohon), Keluarga Termohon Eksekusi beserta dengan Mahasisswa IAI DDI POLMAN dgn jumlah keseluruhan Kl. 30 org, serta Masyarakat

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif berkat pengamanan ketat yang diterjunkan oleh personel gabungan dari Polres Polman sebanyak 207 Personil untuk mengamankan Eksekusi .

Dalam keterangannya, Kapolres Polman menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan guna memastikan proses eksekusi berjalan lancar, tertib, serta menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Polman terjungkan Personil sebanyak 207 Personil untuk mengamankan proses Eksekusi oleh panitera yang mendasari amar Putusan yang sudah Inkracht, yaitu pembagian warisan yang ada di Kabupaten Polman berupa Tanah pekarangan seluas 27 X 72 M2 yang diatasnya terdapat rumah panggung ukir berbentuk T dengan luas depan Kl. 8 M2 dan belakang Kl. 20 X 30 M, serta kursi ukir sebanyak 17 (tujuh belas) buah dan meja ukir sebanyak 5 (lima) buah dan Tanah Kebun yang diatasnya terdapat beberapa Tanaman Pohon kelapa dan Tanaman lainnya seluas Kl 5.321,8 M2 terletak di Desa Rea Kec. Binuang Kab. Polman

Sedangkan Obyek sengketa berupa benda bergerak yaitu 5 (lima) unit kendaraan R4 Mobil yaitu Toyota Tahun 2019 Merk LandCuiser 4.5 VX-R SUV-4.5 Full Speck atpm Astra Ready Stock dengan Nomor Polisi DC. 9 HJ, Mobil Toyota Tahun 1997, Merk Land Cruiser Turbo diesel, Nomor Polisi DC. 999 HJ, Mobil Toyota Tahun 2014, Merk Camry Hybrid Sedan dengan Nomor Polisi DC. 1460 CR, Mobil Toyota Tahun 2016 Merk All New Fourtuner VR-2 di Esel A/T dengan Nomor Polsi DC 999 CP dan Mobil Toyota Tahun 2010 Merk Hilux 3.0 G di Esel 4X4 CBU dengan Nomor Polisi KU. 999 JM.

Beliau menambahkan pula bahwa Sudah beberapa kali kita coba untuk mediasi dari kedua belah pihak namun sampai dengan titik tadi sebelum dilaksanakan eksekusi kita coba untuk mediasi namun keinginan dari kedua belah pihak yang tidak dapat dipertemukan

Sehingga tidak ada jalan lain kami selaku pihak keamanan tetap memberikan pengamanan terhadap proses natura yaitu pembagian dengan pemotongan rumah ukir yang ada di tempat

Dari adanya upaya perlawanan dari pihak termohon itu adalah sesuatu yang wajar memang menyikapi sesuatu yang ada tentunya sudah kami tegaskan bahwasanya “Apabila ada perbuatan yang menghalangi pelaksanaan Eksekusi yang sudah diatur dalam undang-undang itu adalah perbuatan melawan hukum sudah kami jelaskan juga di dalam sebelum pelaksanaan eksekusi akan kami tindak tegas tanpa intervensi”. Tegas Akbp Anjar Purwoko

“Pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan eksekusi,” ujar Kapolres.

Pihak Pengadilan Agama Polewali mengapresiasi dukungan penuh dari kepolisian, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur tanpa hambatan berarti.*

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wali Kota Parepare Siap Kawal Kebijakan Pendapatan Provinsi Tingkatkan PAD Sulsel
BERITA EKONOMI 11 Juli 2025
Kapolres Parepare Indra Waspada Siap Terima Saran dan Kritikan Masyarakat
HUKUM 11 Juli 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Wonomulyo bersama Kades Campurjo Hadiri Kerja Bakti Bersama Warga di Desa Campurjo
BERITA 11 Juli 2025
IMM Luwu Harus Konsisten, Jangan Gunakan Standar Ganda dalam Isu Tambang
HUKUM 11 Juli 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Bhabinkamtibmas Subsektor Mapilli Hadiri Rembuk Stunting di Desa Bonra

10 Juli 2025
BERITA

Koalisi Pemuda Luwu Tepis Opini Terkait Tambang Emas Latimojong, Dinilai Menyesatkan Publik 

10 Juli 2025
BERITA

Jabat Kapolres Parepare, Indra Waspada Yuda Disambut Hangat Forkopimda

9 Juli 2025
BERITA

Pipa Bocor di Area Bacukiki Parepare, Ini 10 Titik Berdampak Gangguan

9 Juli 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account