POLMAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tinambung Iptu Haspar, melakukan penindakan terhadap praktik judi sabung ayam di dusun Tabbasala Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro Kabupaten Polman. Kamis (03/04/25)
Kegiatan Penindakan dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang khawatir akan dampak negatif dari perjudian tersebut.
Dalam operasi tersebut, setelah tiba dilokasi sambung ayam Personil Polsek Tinambung hanya menemukan sarana atau arena yang diduga sebagai tempat praktik perjudian jenis sabung ayam.
Kemudian personil Polsek Tinambung melakukan pemusnahan arena sabung ayam dengan cara membakar sarana tersebut, agar tidak di gunakan lagi sebagai tempat bermain judi sabung ayam saat melakukan pemusnahan sarana atau tempat bermain judi sabung ayam
Kapolsek Tinambung,Iptu Haspar menjelaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban dan mencegah praktik perjudian yang dapat meresahkan warga. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam perjudian yang dapat merusak moral mereka.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tinambung untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)