POLMAN, KORIDOR ID – Kapolsek Wonomulyo Akp Sandy Indrajatiwiguna , S.I.K di dampingi KSPK 3 Aipda Setio Untoro.P dan personil piket mako Polsek Wonomulyo mendatangi Tkp dan mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Tabung gas elpiji 3 kg Di BTN Marwah Blok N No. 19 Kec. Matakali Kab Polman. Senin (19/08/24)
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kapolsek Wonomulyo Akp Sandy Indrajatiwiguna mengatakan Berdasarkan keterangan saksi Inisial WH (21) pada awalnya saksi berada di depan penjualan milik korban Inisial LK (41)
” Melihat terduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang inisial AW (31) bersama RZ (20) dengan mengendarai sepeda motor honda beat stret warna hitam tanpa TNKB dengan seseorang dari terduga pelaku tersebut menunggu di atas motor dan pelaku lainnya masuk ke rumah korban dan langsung mengambil 2 (dua) tabung gas elpigi 3 kg” ucapnya
Melihat hal tersebut saksi langsung mencegat terduga pelaku untuk pergi meninggalkan TKP. Setelah di tanya oleh saksi perihal mengapa ia mengambil tabung gas tersebut salah satu dari terduga pelaku mengatakan bahwa tabung gas itu miliknya.
Kemudian salah satu dari terduga pelaku tersebut langsung melarikan diri. Namun Salah satu dari terduga pelaku berhasil di amankan oleh saksi.
Pada pukul 01.00 wita pelaku atas nama RZ yang sempat lari di kec. Matakali di jemput di rumahnya. Dan mengakui bahwa benar dirinya bersama AK hendak melakukan pencurian tabung gas elpigi 3 kg di TKP tersebut diatas dan mengakui terduga pelaku melakukan dugaan pencurian tabung sebanyak 20 (dua puluh) TKP diwilayah Polman.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Polman untuk penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya
Humas Polres Polman
POLMAN – Kapolsek Wonomulyo Akp Sandy Indrajatiwiguna , S.I.K di dampingi KSPK 3 Aipda Setio Untoro.P dan personil piket mako Polsek Wonomulyo mendatangi Tkp dan mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Tabung gas elpiji 3 kg Di BTN Marwah Blok N No. 19 Kec. Matakali Kab Polman. Senin (19/08/24)
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kapolsek Wonomulyo Akp Sandy Indrajatiwiguna mengatakan Berdasarkan keterangan saksi Inisial WH (21) pada awalnya saksi berada di depan penjualan milik korban Inisial LK (41)
” Melihat terduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang inisial AW (31) bersama RZ (20) dengan mengendarai sepeda motor honda beat stret warna hitam tanpa TNKB dengan seseorang dari terduga pelaku tersebut menunggu di atas motor dan pelaku lainnya masuk ke rumah korban dan langsung mengambil 2 (dua) tabung gas elpigi 3 kg” ucapnya
Melihat hal tersebut saksi langsung mencegat terduga pelaku untuk pergi meninggalkan TKP. Setelah di tanya oleh saksi perihal mengapa ia mengambil tabung gas tersebut salah satu dari terduga pelaku mengatakan bahwa tabung gas itu miliknya.
Kemudian salah satu dari terduga pelaku tersebut langsung melarikan diri. Namun Salah satu dari terduga pelaku berhasil di amankan oleh saksi.
Pada pukul 01.00 wita pelaku atas nama RZ yang sempat lari di kec. Matakali di jemput di rumahnya. Dan mengakui bahwa benar dirinya bersama AK hendak melakukan pencurian tabung gas elpigi 3 kg di TKP tersebut diatas dan mengakui terduga pelaku melakukan dugaan pencurian tabung sebanyak 20 (dua puluh) TKP diwilayah Polman.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Polman untuk penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya(*)