Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: KASUS MARIO DANDY, APAKAH KITA SADAR DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN? 
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

KASUS MARIO DANDY, APAKAH KITA SADAR DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN? 

Diterbitkan 20 Maret 2023
Bagikan

Asriani
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN BISNIS ANDI SAPADA

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial A (15).

Perempuan yang diketahui bernama Agnes itu menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.

Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan “selebrasi” terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.

Video itu kini beredar luas di media sosial. Warganet yang mendapat sebaran video tersebut diminta untuk berhenti menyebarluaskannya karena video itu menunjukkan kekerasan terhadap anak di bawah umur

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S sebagai tersangka.

S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban D. Peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Mario dan S kini telah ditahan.

Sementara AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum tapi tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

TANGGAPAN

Terkadang kita pasti bertanya-tanya, apakah pelaku kriminal sadar apa yang dilakukannya akan merugikan dirinya dan melukai orang lain? Padahal sebagai manusia kita telah dibekali otak dan pikiran yang bisa kita kontrol untuk melakukan apapun yang kita inginkan.

Orang-orang yang arogan kerap tidak dapat mengontrol dirinya dan emosinya sehingga cukup mudah terpancing untuk melakukan tindakan argresif. Itu sebabnya orang bijak mengatakan bahwa arogansi adalah racun yang mematikan, baik buat diri sendiri maupun orang lain.

Jika orang tersebut tidak dikuasai oleh emosi, walaupun di otaknya telah ada niat melakukan tindak kejahatan, namun mereka tetap bisa mengendalikan perilakunya. Terlepas sadar atau tidaknya seseorang dalam melakukan tindak kriminal, kejahatan akan terjadi jika memang ada niat dan keinginan kuat dari pelaku untuk melakukannya.

Sontak video dan pernyataan itu pun memicu komentar netizen dan rasa tidak percaya bahwa itu bisa dilakukan oleh seorang anak pejabat. Ada yang mengatakan kalau apa yang dilakukan oleh pelaku tidak dipikirkan dengan baik dan cenderung impulsif. Mereka pun bertanya-tanya apakah Mario Dandy menyadari perilakunya akan membahayakan orang lain bahkan dirinya sendiri

Sangat disayangkan memang tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap David telah merusak nilai-nilai kehidupan. Ayah Mario pun menjadi terkena imbasnya. Hal-hal seperti ini harusnya dapat dicegah dengan sebuah bimbingan atau pembinaan dari orangtua.

Selain itu orang tua saat ini, harus dapat bertindak tegas. Kadang sekalinya anak diberikan konsekuensi atas kesalahan-kesalahan mereka, agar mereka belajar bertanggung jawab. Orang tua juga harus menanamkan disiplin, dan yang paling penting adalah pendidikan moral, adab harus dijunjung tinggi agar dia belajar menghargai orang lain dan berempati pada orang lain. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025
KPU dan Mahasiswa IAIN Kota Parepare, Berbagi Pendidikan Politik untuk Diteruskan ke Masyarakat 
BERITA 15 November 2025
Sekda Barru Pimpin Rakor Forum Komunikasi LLAJ: Menekan Angka Kecelakaan di Jalan Poros Menjadi Tugas Bersama
BERITA 15 November 2025

Anda mungkin menyukai

PENDIDIKAN

Gus Dur, Pahlawan Sufi yang Menyelamatkan Kemanusiaan

11 November 2025
PENDIDIKAN

Kunjungi Sekolah Rakyat, Bupati Barru Tegaskan Pengelolaan yang Tertib dan Transparan Berorientasi Kenyamanan Belajar 

27 Oktober 2025
LIFESTYLEPENDIDIKAN

Forum Pemuda Jawaban Gerakan Kepemudaan di Parepare yang Kreatif dan Logis

23 Oktober 2025
OLAHRAGAPENDIDIKAN

Buka Turnamen Mini Soccer KKG PJOK Cup, Bupati  Barru Harap Lahirkan Generasi Berprestasi

20 Oktober 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account