Koridor.id – Sepekan usai menerima unjuk rasa yang dilakukan sejumlah jurnalis di Parepare menolak RUU Penyiaran. Petikan aspirasi dalam selebaran kertas dipenuhi tandatangan jurnalis dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir.
Sepekan usai menerim aspirasi Kaharuddin Kadir mengantar langsung aspirasi jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Parepare, ke Gedung MPR/DPD RI di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kaharuddin diterima Anggota Badan Legislasi DRP RI, Supratman A. Attas. Kaharuddin Kadir mengatakan, pihaknya bersyukur merasa senang mampu membawa aspirasi teman-teman dari Aliansi Jurnalis Parepare ke DPR RI.
“Beliau sudah menjanjikan bahwa aspirasi tersebut sangat diperhatikan, dan menjadi pertimbangan dalam rangka pencermatan, agar sekiranya RUU Penyiaran ini dilakukan penundaan,” katanya.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Parepare tersebut mengungkapkan, DPR RI juga masih ingin menerima aspirasi dari Jurnalis se-Indonesia.
“Semoga ini menjadi penyemangat bagi teman-teman di DPR RI untuk betul-betul memperhatikan aspirasi jurnalis se-Indonesia,” jelasnya.
Sementara, Supratman A. Attas mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan teman-teman Jurnalis Parepare menambahkan semangat Baleg DPR RI, untuk lebih memperhatikan aspirasi jurnalis se-Indonesia.
“Setelah menerima banyak masukan dan pertimbangan, termasuk dari teman-teman Jurnalis dari Parepare yang disampaikan hari ini, tentunya menambah kekuatan kami untuk melakukan penundaan terhadap pembahasan RUU Penyiaran. Ini memberi semangat DPR RI untuk menambah ruang dalam memperjuangkan aspirasi teman-teman jurnalis se-Indonesia. Salam hormat untuk teman-teman Jurnalis di Parepare,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, selain membawa aspirasi tersebut ke DPR RI, Kaharuddin Kadir juga menyampaikan aspirasi tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Parepare menggelar aksi solidaritas di depan gedung DPRD, sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Para jurnalis bersatu dalam menentang keras RUU Penyiaran yang dianggap berpotensi menghambat kebebasan Pers dan kemunduran demokrasi di Indonesia. (*)