Koridor.id, PAREPARE — KPPN Parepare mulai tahun 2023 ini memiliki kinerja yang berbeda. Tidak sekadar sebagai the treasurer (bendahara umum negara) namun juga sebagai financial advisor. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor Kep-03/PB/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang shadow organization pada KPPN.
Dengan peran yang semakin bertambah, kinerja juga semakin dinamis. Hal ini memerlukan perhatian lebih dari sisi manajemen, baik manajemen internal maupun eksternal, serta penguatan kapasitas yang dibutuhkan dalam menghadapi dinamika tersebut.
Dari sisi manajemen internal, tercatat KPPN telah melakukan beberapa kegiatan guna mendorong soliditas yang berdampak pada kinerja. Antara lain Evaluasi Kepatuhan Internal, Pembinaan Mental Kerohanian, Capacity Building, Evaluasi Kinerja anggaran selaku Satker, dan lain-lain. Sementara itu manajemen eksternal juga dilakukan dengan menggandeng Kemenkeu Satu Parepare, juga para stakeholder.
Beberapa waktu lalu, dalam peringatan Hari Oeang ke-77, bersama Kemenkeu Satu melaksanakan berbagai lomba cabang olah raga. Begitu pula dengan perbankan melakukan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam bentuk public campaign Jalan Bau Maseppe atau tepatnya di pelataran Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun Parepare.
Dalam menghadapi dinamika yang terus berjalan di Ditjen Perbendaharaan, KPPN melaksanakan penguatan kapasitas perbendaharaan bagi seluruh pegawai, dengan Gugus Kendali Mutu, Sharing Session, Focus Group Discussion dan lain-lain.
Selaku Bendahara Umum Negara (treasurer) hingga akhir November 2023, KPPN telah dapat menjaga realisasi belanja APBN pada posisi yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah (terutama Kementerian Keuangan) berharap bahwa dana yang dikelola dapat tersalur dengan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Sehingga berdampak terukur bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
KPPN Parepare dalam melaksanakan kinerja APBN masih dalam posisi on track. Realisasi APBN yang dilaksanakan hingga akhir November 2023 tercatat sebesar 88,12% cut off 27 November 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja pemerintah telah dapat dilakukan dengan baik.
Belanja Negara lingkup KPPN Parepare terdiri dari belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah berjumlah total pagu Rp 5.480.749.989.000, dengan jabaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.217.327.190.000 dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 4.263.422.799.000.
Belanja pemerintah pusat yang dikelola oleh satuan kerja telah terserap sebesar 90,06% dari total pagu yang ada. Belanja pemerintah pusat ini terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan bantuan sosial. Masing-masing telah terealisasi sejumlah 96,05%, 82,04%, 66,79% dan 80,09% untuk bantuan sosial.
Adapun transfer ke Daerah, hingga 27 November 2023 telah terserap sebesar 87,56% dari total pagu atau sejumlah 3.733.097.603.444. Transfer ke Daerah terdiri dari Dana Bagi hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal. Dana Transfer Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik).
Dana Bagi Hasil (DBH) dari pagu 62.243.173.000 terserap sebanyak 19.768.807.610 atau sebesar 31,76%. Sementara itu Dana Alokasi Umum (DAU) telah terrealisasi sebanyak 90,04%. DAK Fisik dan DAK Non Fisik masing-masing terserap sebanyak 73,24% dan 86,62%. Sedangkan Dana Desa hingga akhir november ini terserap sebanyak 97%, dan dana Insentif fiskal telah mencapai 86,68%.
Dari keseluruhan belanja negara di wilayah Ajatappareng, terlihat pagu yang terbesar telah terserap adalah Dana Desa yakni 97,14%. Hal ini merupakan capaian yang menggembirakan mengingat bahwa dana desa diperuntukkan dalam pembangunan daerah di pelosok-pelosok.
Salah satu langkah strategis DJPb dalam penguatan KPPN sebagai Financial Advisor adalah perluasan layanan dalam Central Government Advisory, Local Government Advisory, dan Special Mission Advisory.
Melalui Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND-3227/PB.1/2023 tanggal 2 Oktober 2023, KPPN Parepare ditunjuk Menjadi Unit Piloting Implementasi Quality Assurance sebagai Financial Advisor pada Belanja Pemerintah Pusat.
Dalam menindaklanjuti piloting implementasi quality Assurance tersebut KPPN melakukan langkah-langkah strategis guna menjawab tantangan selaku Financial Advisor atas belanja pemerintah pusat, antara lain :
Melakukan Profiling Satuan Kerja Lingkup KPPN Parepare dengan kategorisasi satker besar, sedang dan kecil.
Melakukan penilaian satuan kerja dengan unsur-unsur komponen penilaian IKPA ditambah penilaian lain seperti digipay, retur, laporan keuangan, dan lain-lain.
Menunjuk 6 satuan kerja tiap bulan untuk dilakukan monitoring quality assurance dengan melibatkan seluruh pejabat perbendaharaan di satuan kerja tersebut.
Melakukan wawancara khusus one on one guna mengukur tingkat pengetahuan dan pemahaman akan DIPA, teknologi informasi, dan peran selaku pejabat perbendaharaan.
Membuat penilaian atas hasil wawancara (quality assurance) dengan range nilai 10-100 dan memberi peringkat penilaian Kurang, cukup, baik dan baik sekali.
Membuat laporan hasil monitoring satker, mengidentifikasi masalah/kendala dalam proses kinerja selaku pejabat perbendaharaan dalam mengelola anggaran, serta memberi masukan atas pelaksanaan monitoring kepada Ditjen Perbendaharaan secara berkala. (*)