ENREKANG, koridor.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang akan membuka rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 secara terbuka.
Pembentukan PPK dan PPS Pilkada 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.
Pendaftaran ini bisa di ikuti oleh masyarakat umum dan juga penyelenggara yang terlibat pada pemilu 2024 kemarin sepanjang masih memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang, Devisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisifasi Masyarakat dan SDM. Muhammad Rahmat, menjelaskan pendaftaran untuk Calon PPK dibuka dimulai pada tanggal 23 s/d 29 April 2024.
Dan Pendaftaran Untuk Calon PPS dimulai tanggal 2-8 Mei 2024.
Tahapan Pembentukan PPK dan PPS bisa dilihat di Akun Media sosial KPU Enrekang dan juga Website KPU Enrekang, Termasuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan bagi pendaftar.
Kebutuhan Penyelenggara Adhoc untuk KPU Kabupaten Enrekang yaitu :
PPK : 60 Orang dan PPS : 387 orang (Abbas)