ENREKANG, koridor.id — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Enrekang menggelar sosialisasi terkait pemilihan dan alokasi daerah untuk anggota DPRD Kabupaten Enrekang di Cafe Ebo jln. Swis, Jumat (28/4/23).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pemilihan dan alokasi daerah, serta memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait proses ini. Selain itu, sosialisasi ini juga akan membahas tahapan penyusunan daerah perwakilan anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Dalam sosialisasi tersebut, Haslifa selaku Ketua KPU Kabupaten Enrekang menjelaskan bahwa pemilihan dan alokasi daerah merupakan proses yang sangat penting dalam memastikan bahwa perwakilan masyarakat dapat mewakili kepentingan yang ada di daerah mereka.
Haslifa juga menyampaikan bahwa proses pemilihan dan alokasi daerah akan melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat, partai politik, media, LSM dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kita berharap, bersama-sama kita tingkatkan partisipasi pemilih menuju pemilu dan pilkada 2024, dengan meminimalisir potensi-potensi sengketa nantinya,” harap ketua KPU Enrekang.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dibahas tentang tahapan penyusunan daerah perwakilan anggota DPRD Kabupaten Enrekang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun dapil untuk Kabupaten Enrekang pada pemilu 2024 adalah Dapil 1: meliputi Kecamatan Maiwa, Cendana dan Enrekang. Dapil 2 : Anggeraja, Baraka, Malua, Buntu Batu dan Bungin. Dapil 3 : Alla, Masalle, Baroko dan Curio. Tidak ada perubahan dari pemilu tahun 2019.
Sedangkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Enrekang pada pemilu 2024 adalah 30 kursi dengan jumlah penduduk 228.554 ribu lebih jiwa sesuai dengan UU nomor 7 pasal 191 jika jumlah penduduk suatu Kabupaten/Kota sebanyak 200-300 ribu jiwa maka kuotanya 30 kursi.
Pada akhir kegiatan, para pemangku kepentingan menyampaikan apresiasi mereka terhadap sosialisasi ini dan menyatakan siap untuk mendukung proses pemilihan dan alokasi daerah serta tahapan penyusunan daerah perwakilan anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang akan datang ( Ombass)