POLMAN – Personel Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis parang, Penangkapan berlangsung di Desa Labokong Kecamatan Donri Donri Kabupaten Kabupaten Soppeng Provinsi Sulsel. Jumat (16/05/25)
Berawal dari Kejadian di hari Kamis 15 Mei 2025 terduga pelaku singgah dirumah Pr. Hari korban untuk menanyakan rumah Saira dan Ainun kemudian korban mempersilahkan terduga pelaku masuk kedalam rumah dan menyuguhkan segelas teh untuk diminum
Berselang beberapa menit terduga pelaku langsung menyerang korban dengan cara memukul pada bagian belakang lalu menendang korban pada bagian pinggang karena korban berusaha membela diri
Kemudian terduga pelaku mengambil parang yang tergantung di dapur rumah korban dan berusaha menggorok leher korban akan tetapi korban kembali melakukan perlawanan dengan cara memegang parang yang telah melukai leher bagian sebelah kiri korban
Karena korban berusaha melakukan perlawanan sehingga terduga pelaku langsung keluar dari rumah korban dan melarikan diri.
Setelah dilakukan Lidik dan Pengumpulan Bahan Keterangan diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri
Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Personil Polres Polman sehingga mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku yang melarikan diri berada di Desa Labokong Kecamatan Donri Donri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan,
Selanjutnya Pada tanggal 16 Mei 2025 Sekitar Jam 03.00 Wita personil gabungan langsung menuju ke tempat/lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Randi tanpa adanya perlawanan.
Setelah itu dilakukan interogasi kepada terduga pelaku R (17) Alamat Kabupaten Bulukumba mengakui bahwa dia berusaha mencabuli Korban namun korban menolak dan berusaha melawan sehingga terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Pr. Hari
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko Melalui Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama seluruh personel di lapangan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan intensif beserta Barang Bukti Sebilah Parang Panjang yang berukuran sekitar 50 Cm
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(*)