POLMAN,KORIDOR.ID,– Lembaga pengawasan kinerja aparatur negara Republik Indonesia (LAKIP) RI mendesak Penjabat (PJ) Bupati Polman Drs.Ilham Borahima menindak lanjuti rekomendasi dari PJ gubernur Sulbar dan rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan( KLHK) Terkait rehabilitasi tempat pengolahan akhir Sampah (TPA) yang berada di Desa Paku,Kecamatan Binuang Polman yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Polman sesuai rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup dan Dirjen Pekerjaan umum dan Perumahan rakyat (PUPR)
“Rekomendasi Kementerian lingkungan hidup dan PUPR ke pj Bupati Polman itu, belum ada tindak lanjut,sehingga kami dari LSM LAKIP RI mendesak PJ Bupati untuk segera mungkin menindak lanjuti dan melaksanakan rekomendasi dari Kementerian lingkungan hidup dan rekomendasi PJ. Gubernur Sulbar”ungkap Aldin yang juga ketua LAKIP RI yang dihubungi melalui telepon Selasa malam 21 Mei 2024
Menurutnya,Desakan Lembaga swadaya masyarakat ( LSM) LAKIP RI ini karena sebelumnya pihaknya sudah mengantongi surat kesepakatan bersama dengan pemerintah Desa,Kecamatan, dan tokoh Masyarakat, serta sejumlah kepala Dusun yang ada di Desa Paku,dan surat kesepakatan tersebut sudah disetujui PJ Gubernur Sulbar sebelumnya yaitu Prof.Zudan Arif Fakhrulla.
Bukan hanya itu,ia juga akan mengajukan surat permohonan Rapat dengar Pendapat( RDP) ke DPRD Polman,untuk membahas permasalahan TPA Paku.
“Dalam dekat kami juga akan menyurat ke dewan untuk permintaan RDP yang menghadirkan PJ Bupati Polman dan dinas terkait serta para Forkompinda yakni kejaksaan, polres, Dandim 1402 Polmas serta para akademisi dan pemerhati lingkungan”.tandas Aldi (*)