PAREPARE, KORIDOR.ID – Lapas IIA Parepare gelar penyuluhan hukum gratis yang berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 40 orang Warga Binaan (Status Tahanan) secara bergantian mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI.
Dengan tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare. Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada WBP agar mengetahui dan memahami akan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.
Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku pelanggar hukum memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, SH, MH dan Tim Advokat nya, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M. Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini.
Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH selaku Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare. Dalam paparannya disampaikan tentang hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut beberapa hak yang dimiliki tersangka dan terdakwa secara garis besar :
1. Tersangka berhak segera diperiksa oleh penyidik.
2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
4. Tersangka berhak diberitahukan apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.
5. Terdakwa berhak diberitahukan apa yang didakwakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.
6. Tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan.
Saharuddin menggaris bawahi dan menegakkan bahwa hak asasi manusia tersangka perlu dilindungi agar dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialaminya.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya warga binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.” ujarnya, di Lapas Parepare, Rabu, 06 November 2024
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami. (*)