PAREPARE, KORIDOR.ID — Lapas Kelas IIA Parepare resmi menjalin Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Kerjasama ini bertujuan untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyuluhan hukum gratis yang diikuti oleh 40 WBP secara bergantian setiap bulannya di Aula Lapas Parepare.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan langsung oleh Kalapas Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., dan Ketua LBH Citra Keadilan, Saharuddin, S.H. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum berkualitas dan memastikan seluruh WBP mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum.
Totok Budiyanto menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pemenuhan hak dasar bagi seluruh WBP. “Kami berkomitmen untuk menghadirkan keadilan bagi semua, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani masa pidana. Melalui kerjasama ini, WBP mendapatkan akses yang lebih luas terhadap keadilan dan informasi hukum yang benar,” ujar Kalapas.
Usai penandatanganan, LBH Citra Keadilan melanjutkan dengan penyuluhan hukum gratis bagi warga binaan Lapas Parepare. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Saharuddin, S.H., bersama tim advokat dari LBH Citra Keadilan.
Kalapas Parepare, Totok Budiyanto, menambahkan bahwa bantuan hukum gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Kami ingin seluruh WBP memahami proses hukum yang sedang mereka jalani, agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki diri dengan lebih baik,” tambah Kalapas.
Kerjasama ini akan terus berlanjut dengan agenda penyuluhan hukum rutin setiap bulan dan pendampingan hukum bagi WBP yang membutuhkan secara cuma-cuma. Lapas Parepare dan LBH Citra Keadilan berharap langkah ini dapat mendorong transparansi hukum dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dengan mengedepankan dan menerapkan budaya 3S (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) yang merupakan kearifan lokal masyarakat Bugis, berarti saling menghormati, saling menghargai, dan saling mengingatkan. Dengan adanya edukasi hukum yang memadai, diharapkan WBP dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas nanti.(*)