Personel Polsek Soreang Polres Parepare mengunjungi sejumlah apotek terkait obat cair/sirup.
PAREPARE, koridor.id – Melalui Polsek Jajaran Polres Parepare melakukan monitoring ke apotek – apotek terkait peredaran obat dalam bentuk sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan dan menindaklanjuti perintah dari pimpinan teratas Mabes Polri.
Terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Maka Polsek Jajaran Polres Parepare melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.
Kapolsek Soreang IPTU H. Muhammad Amin bersama personel kontrol Apotek La Daffa Jl. Andi Makkasau Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare, Sabtu (22/10/2022).
“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polsek Soreang hanya memberikan imbauan tidak hanya ke apotek bahkan ke masyarakat juga,” Ujarnya.
Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.
“Saat ini Kita telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemberian imbauan ini,” kata Muhammad Amin.
Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak dan kematian.
Selain itu Pihaknya Monitoring ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Hingga ke kalangan masyarakat juga diimbau melalui para Bhabinkamtibmas setempat.
“saat ini kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran,” pungkasnya. (*)