Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Larangan Obat Sirup, Jajaran Polres Parepare Kontrol Apotek
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Larangan Obat Sirup, Jajaran Polres Parepare Kontrol Apotek

Diterbitkan 22 Oktober 2022
Bagikan
Personel Polsek Soreang Polres Parepare mengunjungi sejumlah apotek terkait obat cair/sirup.

PAREPARE, koridor.id – Melalui Polsek Jajaran Polres Parepare melakukan monitoring ke apotek – apotek terkait peredaran obat dalam bentuk sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan dan menindaklanjuti perintah dari pimpinan teratas Mabes Polri.

Terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Maka Polsek Jajaran Polres Parepare melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Kapolsek Soreang IPTU H. Muhammad Amin bersama personel kontrol Apotek La Daffa Jl. Andi Makkasau Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare, Sabtu (22/10/2022).

“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polsek Soreang hanya memberikan imbauan tidak hanya ke apotek bahkan ke masyarakat juga,” Ujarnya.

Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

“Saat ini Kita telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemberian imbauan ini,” kata Muhammad Amin.

Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak dan kematian.

Selain itu Pihaknya Monitoring ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Hingga ke kalangan masyarakat juga diimbau melalui para Bhabinkamtibmas setempat.

“saat ini kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran,” pungkasnya. (*)

TAGGED:Apotekobat siruppolres Pareparepolsek soreang
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Pemkot Parepare dan Unhas Sinergi Dukung Kemandirian Petani dan Peternak Lokal, Serahkan Benih Jagung dan Bibit Ayam
BERITA 14 Mei 2025
PELTI Parepare Resmi Dilantik, Tasming Minta Maksimalkan Regenerasi Atlet
OLAHRAGA 14 Mei 2025
Wakapolres Polman Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026 di Kantor Bupati Polman
BERITA 14 Mei 2025
Selesaikan Masalah Warganya, Bhabinkamtibmas Subsektor Mapilli Polres Polman Laksanakan Problem Solving
BERITA 14 Mei 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Kabag Ops Pimpin Pengamanan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Tahun 1446 H/2025 M Kloter 19

14 Mei 2025
BERITA

Judi Online Togel, Pria Usia 52 Tahun Diamankan Polres Parepare

13 Mei 2025
BERITA

Dr Umaruddin Puji Kinerja Syaharuddin Alrif Membangun Sektor Kepemudaan Sidrap

13 Mei 2025
BERITA

Tasming Hamid Tinjau Lokasi Penanaman Jagung dan Infrastruktur Kota di Lapadde

12 Mei 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account