Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Larangan Obat Sirup, Jajaran Polres Parepare Kontrol Apotek
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Larangan Obat Sirup, Jajaran Polres Parepare Kontrol Apotek

Diterbitkan 22 Oktober 2022
Bagikan
Personel Polsek Soreang Polres Parepare mengunjungi sejumlah apotek terkait obat cair/sirup.

PAREPARE, koridor.id – Melalui Polsek Jajaran Polres Parepare melakukan monitoring ke apotek – apotek terkait peredaran obat dalam bentuk sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan dan menindaklanjuti perintah dari pimpinan teratas Mabes Polri.

Terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Maka Polsek Jajaran Polres Parepare melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Kapolsek Soreang IPTU H. Muhammad Amin bersama personel kontrol Apotek La Daffa Jl. Andi Makkasau Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare, Sabtu (22/10/2022).

“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polsek Soreang hanya memberikan imbauan tidak hanya ke apotek bahkan ke masyarakat juga,” Ujarnya.

Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

“Saat ini Kita telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemberian imbauan ini,” kata Muhammad Amin.

Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak dan kematian.

Selain itu Pihaknya Monitoring ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Hingga ke kalangan masyarakat juga diimbau melalui para Bhabinkamtibmas setempat.

“saat ini kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran,” pungkasnya. (*)

TAGGED:Apotekobat siruppolres Pareparepolsek soreang
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel
BERITA 21 Desember 2025
Hadiri Hari Juang Infanteri, Andi Ina Apresiasi Kinerja TNI Menjaga Keamanan 
BERITA 19 Desember 2025
Tim Kemanusiaan Pemkab Barru Tiba di Lokasi Bencana Sumatera, Menyerahkan Langsung Bantuan dan Ikut Membantu
BERITA 19 Desember 2025
KPU Parepare  Sosialisasi PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL
BERITA 18 Desember 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Andi Ina di Konferensi PGRI Barru: Guru Merupakan Investasi Strategis, dan Kunci Kemajuan Daerah 

18 Desember 2025
BERITA

FPLB: Aliran Air Keruh di Latimojong Dipicu Curah Hujan Tinggi

18 Desember 2025
BERITA

Wali Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Parepare: Komitmen Bersama Proses Tindak Kejahatan Hingga Tuntas

18 Desember 2025
BERITA

Program Rabu Bersih Andi Ina: Bersih dan Tertata, Ciptakan Kenyamanan dan Produktivitas Kerja

18 Desember 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account