PAREPARE, koridor.id – Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Kota Parepare mengingatkan penjabat Wali Kota Parepare untuk tegasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Parepare agar bersikap netral di Pilkada.
Warning ini disampaikan Sekretaris Marcab LMP Parepare H Bahtiar Syarifuddin. Pihaknya mendapatkan data-data awal adanya sejumlah ASN yang mencoba melakukan gerakan untuk memenangkan salah satu kandidat di Pilkada Parepare.
“Kami mencium aroma sejumlah ASN maupun pegawai non ASN yang terlibat langsung melakukan dukungan ke salah satu kandidat. Ada informasi sejumlah pegawai tersebut ke Jakarta saat pelantikan anggota DPR-RI bersama salah satu kandidat di Pilkada Parepare,” bebernya.
Bakhtiar Syarifuddin kembali meminta dengan tegas kepada Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani agar menjaga pegawai lingkup Pemkot Parepare, agar tidak tersandung kasus ketidak netralitas dalam Pilkada ini.
“Jangan sampai netralitas ASN tercederai, dan merusak nama baik Penjabat Wali Kota. Kita tidak ingin Pilkada yang sudah berjalan aman dan damai ini tercederai dengan ulah oknum-oknum pegawai penerima gaji dari Pemkot Parepare,” Tegasnya.
LMP Parepare juga akan membentuk ASN Hunter untuk meneropong ASN dan non ASN penerima gaji dari pemerintah yang mencoba bergerak untuk memenangkan salah satu kandidat. ASN Hunter ini bertugas mengejar pegawai yang tidak netral tersebut.
“Kami akan membentuk laskar pemburu ASN yang mencoba melenceng dari tugas pokoknya, alias bergerak untuk memberikan dukungan kepada kandidat Cawalkot di Parepare,” warning-nya.
Larangan ASN Berpolitik
Berdasarkan aturannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Tugas ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.
Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas. (*)