Koridor.id, PAREPARE — Respon positif dan dukungan aturan Kementrian ESDM tentang penggunaan air tanah sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan air tanah sebagai sumber kehidupan mahluk hidup disampaikan oleh Penggiat Mata Air Parepare Amri Kalbu.
Amri menjelaskan, PAM Tirta Karajae dan pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan mendasar seputar konservasi air tanah.
“Persoalan air tanah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, apalagi Kementrian ESDM sudah menerbitkan aturan,” ungkap Amri.
Ia menambahkan, Momentum penertiban exploitasi air tanah tak berizin ini bisa mencegah krisis iklim.
“Sudah saatnya kita menata hubungan baik dengan alam, salah satunya menjaga keberlangsungan penggunaan air dengan baik,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Manager Tekhnik PAM Tirta Karajae La Odi, S.T., M.T membenarkan dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat menggunakan air tanah secara berlebihan.
“Eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan mutu air tanah,” bebernya, pada Rabu (20/12/2023).
Upaya mencegah dampak dari pemerintah dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Dengan Nomor : 291.K/GL. Di/MEM.G/2023 Tanggal : 14 September, 2023 Tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
“Jadi, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali harus bermohon surat ,” Terang Laodi
Ia mengimbau kepada para pengembang atau developer, hotel , restaurant, usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi Peraturan Menteri ESDM.
“Tujuan untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita ke- depan.” tandasnya. (*)