Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pelaku setrika Santri di Parepare Dipecat, Diancam Penjara 3 Tahun
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pelaku setrika Santri di Parepare Dipecat, Diancam Penjara 3 Tahun

Diterbitkan 30 Januari 2024
Kabag Kesra Pemkot Parepare, Muhammad Islah
Bagikan

Koridor.id, Parepare – Pengajar tahfiz Alquran pondok santri di Kompleks Masjid Agung Parepare, Syahrul (SR) langsung dipecat usai dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak santrinya.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Parepare, Muhammad Islah, Selasa 30 Januari, di ruang kerjanya.

Islah menegaskan, setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi tempat santri tersebut. Dan setelah mendapat kebenarannya, pihaknya langsung instruksikan pemecatan terhadap pengajar tersebut atas nama Syahrul atau SR.

“Kami sudah melakukan pemecatan kepada pengajar bersangkutan (SR). Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terlebih kepada korban dan orang tua korban atas kejadian yang tidak kita harapkan ini,” terang Islah.

Islah menerangkan bahwa program santri yang bermarkas di Masjid Agung tersebut merupakan program bidang Kesra. Itu merupakan tindak lanjut dari program Provinsi Sulawesi Selatan, yakni satu hafiz satu kelurahan.

Jumlah santri yang ada dalam pembinaan secara gratis itu sebanyak 22 orang sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Parepare.

“Jadi 22 santri ini merupakan urusan dari kelurahan masing-masing, untuk mengikuti pondokan sebagai penghafal Alquran yang dilaksanakan secara gratis. Santri selain disiapkan tempat juga disiapkan makan 3 kali sehari, demikian pula tenaga pengajar kita siapkan,” Ungkapnya.

Terkait sekolah mereka sudah disinkronkan dengan madrasah tsanawiyah dan Aliyah. “Pada saat mereka akan ujian sekolah nantinya, mereka ikut ujian di sekolah tsanawiyah bagi tingkat SMP dan Aliyah untuk tingkat SMA,” tambah Islah.

Sebelumnya, Polres Parepare telah mengamankan pelaku penganiayaan santri SR usia 20 tahun. Kini telah ditahan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 29 Januari 2024.
Dari pemeriksaan polisi SR mengakui perbuatannya dan merasa hilaf. Ia menuturkan melakukan penganiayaan itu karena korban bermain di tempat tidur pada saat jam istirahat, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan pelaku merasa jengkel karena tegurannya kepada korban tidak diindahkan.

“Sehingga tersangka SR yang saat itu sedang menyetrika mendatang korban dan menempelkan setrika itu ke punggung korban,” Ujarnya, Selasa, 30 Januari 2024 saat ditemui diruang kerjanya.

Saat ini kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan sementara tinggal bersama orang tuanya.

“Tersangka kita kenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 40 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan,” terangnya.

Sebelumnya, orang tua santri inisial S melaporkan pelaku ke polisi. S menerangkan bahwa anaknya dianiaya gegara bermain tutup botol di tempat tidur. (Ki1)

TAGGED:Aniaya santrikabag kesrapareparepolres Pareparesetrika santri
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Warga Lingkar Tambang: Narasi “Malapetaka Rimba Terakhir” Tidak Mewakili Suara Kami
BERITA 20 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Tapango Hadiri Musdes Penyusunan RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 di Desa Bussu
BERITA 20 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Urban Wonomulyo Hadiri Rapat Rembuk Percepatan Penurunan Stunting
BERITA 20 Agustus 2025
Bupati Barru Andi Ina Menerima Dua Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pilkades dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan
BERITA 20 Agustus 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Pemkot Parepare Dukung Program PLN Wujudkan Energi Berkeadilan, Gratis bagi Warga Prasejahtera 

20 Agustus 2025
BERITA UTAMA

Terjadi Kenaikan Tarif, Pemkot Parepare Fokus Sosialisasikan Ketimbang Penagihan

20 Agustus 2025
BERITA UTAMAHUKUM

Polres Parepare Musnahkan 20 Kg Sabu, Pemkot Apresiasi

20 Agustus 2025
BERITA

Wali Kota Parepare Ajak Organisasi Perempuan Bersinergi Cegah Stunting dan Tingkatkan Literasi

19 Agustus 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account