Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pelaku setrika Santri di Parepare Dipecat, Diancam Penjara 3 Tahun
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pelaku setrika Santri di Parepare Dipecat, Diancam Penjara 3 Tahun

Diterbitkan 30 Januari 2024
Kabag Kesra Pemkot Parepare, Muhammad Islah
Bagikan

Koridor.id, Parepare – Pengajar tahfiz Alquran pondok santri di Kompleks Masjid Agung Parepare, Syahrul (SR) langsung dipecat usai dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak santrinya.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Parepare, Muhammad Islah, Selasa 30 Januari, di ruang kerjanya.

Islah menegaskan, setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi tempat santri tersebut. Dan setelah mendapat kebenarannya, pihaknya langsung instruksikan pemecatan terhadap pengajar tersebut atas nama Syahrul atau SR.

“Kami sudah melakukan pemecatan kepada pengajar bersangkutan (SR). Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terlebih kepada korban dan orang tua korban atas kejadian yang tidak kita harapkan ini,” terang Islah.

Islah menerangkan bahwa program santri yang bermarkas di Masjid Agung tersebut merupakan program bidang Kesra. Itu merupakan tindak lanjut dari program Provinsi Sulawesi Selatan, yakni satu hafiz satu kelurahan.

Jumlah santri yang ada dalam pembinaan secara gratis itu sebanyak 22 orang sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Parepare.

“Jadi 22 santri ini merupakan urusan dari kelurahan masing-masing, untuk mengikuti pondokan sebagai penghafal Alquran yang dilaksanakan secara gratis. Santri selain disiapkan tempat juga disiapkan makan 3 kali sehari, demikian pula tenaga pengajar kita siapkan,” Ungkapnya.

Terkait sekolah mereka sudah disinkronkan dengan madrasah tsanawiyah dan Aliyah. “Pada saat mereka akan ujian sekolah nantinya, mereka ikut ujian di sekolah tsanawiyah bagi tingkat SMP dan Aliyah untuk tingkat SMA,” tambah Islah.

Sebelumnya, Polres Parepare telah mengamankan pelaku penganiayaan santri SR usia 20 tahun. Kini telah ditahan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 29 Januari 2024.
Dari pemeriksaan polisi SR mengakui perbuatannya dan merasa hilaf. Ia menuturkan melakukan penganiayaan itu karena korban bermain di tempat tidur pada saat jam istirahat, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan pelaku merasa jengkel karena tegurannya kepada korban tidak diindahkan.

“Sehingga tersangka SR yang saat itu sedang menyetrika mendatang korban dan menempelkan setrika itu ke punggung korban,” Ujarnya, Selasa, 30 Januari 2024 saat ditemui diruang kerjanya.

Saat ini kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan sementara tinggal bersama orang tuanya.

“Tersangka kita kenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 40 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan,” terangnya.

Sebelumnya, orang tua santri inisial S melaporkan pelaku ke polisi. S menerangkan bahwa anaknya dianiaya gegara bermain tutup botol di tempat tidur. (Ki1)

TAGGED:Aniaya santrikabag kesrapareparepolres Pareparesetrika santri
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Webinar Inklusi Demokrasi KPU Parepare, Meningkatkan Suara Kelompok Rentan dan Marjinal
BERITA 6 November 2025
Tasming Hamid Harap Turnamen Wali Kota Cup Usia Dini Lahirkan Bibit Muda Sepak Bola Nasional
BERITA 6 November 2025
Wali Kota Parepare Jamu Pedagang Pasar Lakessi, Bahas Penataan dan Relokasi untuk Kenyamanan Pedagang dan Pengunjung 
BERITA 6 November 2025
Tingkat Pengangguran Terbuka Parepare Turun Jadi 4,98 Persen, Pemkot Klaim Ekonomi Lokal Bertumbuh 
EKONOMI 6 November 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMA

Usai Rapat Tertutup, DPRD Hentikan Hak Interplasi, Wali Kota Parepare Apresiasi 

4 November 2025
HUKUM

Kejati Sulsel Benarkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Operasional Rumah Dinas Ketua DPRD Parepare, Sekwan: Memang Ada Temuan Inspektorat Tapi Sudah Pengembalian 

29 Oktober 2025
BERITA UTAMA

Resmikan SPPG, Andi Ina Ingatkan Jalankan MBG Sesuai SOP

25 Oktober 2025
EKONOMI

Pemkot Parepare Wujudkan Kemandirian Ekonomi Lewat Program 1.000 Pengusaha Baru

21 Oktober 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account