Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pemda Parepare Tegaskan PBG Tak Diterbitkan Jika Tak Sesuai Site Plan
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pemda Parepare Tegaskan PBG Tak Diterbitkan Jika Tak Sesuai Site Plan

Diterbitkan 20 Januari 2026
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Pemerintah daerah menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri.

Hal itu diungkap Plt Kadis Perkimtan Kota Parepare, Andi Ardian Arsyaq, Selasa (20/01/2026).

Ardian menjelaskan, setelah hasil peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR, Perkimtan, dan DLH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.

“Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.

Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan,” katanya.

Selain itu, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.

“Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.

“Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan,” kata Kabid Cipta karya, Suhandi, secara terpisah. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Binuang Polres Polman Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Besar
BERITA 20 Januari 2026
Kapolres Polman Terima Kunjungan Audit Dengan Tujuan Tertentu Itwasda Polda Sulbar Terkait PNBP dan Aset T.A. 2025
BERITA 20 Januari 2026
KPU Parepare Kembali Masuk Sekolah,  Sosialisasi Kepemiluan di SMAN 4
BERITA 20 Januari 2026
KPU Mengajar: Siswa SMAN 5 Parepare Belajar Demokrasi dan Pemilu
BERITA 20 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMA

Ramadan Fair Parepare, HIPMI Siapkan 100 Tenant UMKM, Lomba Hingga Pameran

20 Januari 2026
BERITA UTAMA

Sambut HUT Kota Parepare ke-66 dan HPN 2026, PWI Sinergi Pemkot Gelar Workshop Jurnalistik dan Kehumasan

13 Januari 2026
BERITA UTAMA

Pemkot Parepare Tegaskan THR dan Gaji ke-13 Guru Tetap Terbayarkan

31 Desember 2025
BERITA UTAMA

Kolaborasi Disdik dan Jurnalis Parepare Kumpulkan Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh–Sumatera

12 Desember 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account