Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pemerintah Beri Sanksi ke Google atas YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pemerintah Beri Sanksi ke Google atas YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

Diterbitkan 9 April 2026
Bagikan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai pemilik platform YouTube. Langkah ini diambil karena YouTube dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah telah memberikan “rapor merah” kepada Google.

Berita Terkait
Teguran Resmi hingga Ancaman Pembatasan AksesMeta, X, dan Bigo Live Sudah PatuhTikTok dan Roblox Masih Tunggu EvaluasiPP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

Menurutnya, hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026 menunjukkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan.

Selain itu, mereka juga belum menunjukkan iktikad untuk mengikuti hukum yang berlaku dalam waktu dekat, ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.


Teguran Resmi hingga Ancaman Pembatasan Akses

Pemerintah menjatuhkan sanksi secara bertahap sesuai regulasi. Saat ini, Google menerima teguran resmi melalui surat dari Kemkomdigi.

Namun demikian, jika pelanggaran berlanjut, pemerintah dapat meningkatkan sanksi. Mulai dari penghentian sementara hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.


Meta, X, dan Bigo Live Sudah Patuh

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi sejumlah platform digital yang telah mematuhi aturan. Di antaranya adalah Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads.

Selain itu, platform X serta Bigo Live juga tercatat patuh penuh.

Bahkan, beberapa platform tersebut telah menerapkan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.


TikTok dan Roblox Masih Tunggu Evaluasi

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih masuk kategori patuh sebagian.

Keduanya telah menunjukkan komitmen. Namun, mereka masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem.

Baca Juga  KASUS MARIO DANDY, APAKAH KITA SADAR DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN? 

Pemerintah memberikan tenggat hingga 10 April 2026 untuk menyampaikan rencana aksi lanjutan.


PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.

Selain itu, aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko. Mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif.

Oleh karena itu, pemerintah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera mematuhi aturan tersebut.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi platform yang melanggar hukum di Indonesia,” tegas Meutya.

TAGGED:Google YouTubeIndonesia terkiniMedia Sosial
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Satlantas Polres Polman Gelar Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas
BERITA
13 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Batetangnga Hadiri Rapat Rembuk Stunting
BERITA
13 Mei 2026
KPU Parepare Lakukan PDPB di Lapas, Pastikan Hak Pilih Warga Binaan 
Parepare
13 Mei 2026
Timnas U17 Indonesia bersiap menghadapi Jepang di Piala Asia U17 2026
Timnas U17 Indonesia Wajib Menang atas Jepang demi Tiket Piala Dunia U17 2026
OLAHRAGA
13 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan pencoretan penerima bansos terindikasi judi online di Istana Kepresidenan Jakarta
EKONOMINASIONALPOLITIK

Mensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Penyaluran Kini Diperketat

12 Mei 2026
PENDIDIKAN

Asnun Resmi Pimpin IKADAH Sulsel

12 Mei 2026
TVRI membuka lisensi gratis nobar Piala Dunia 2026 untuk UMKM
EKONOMINASIONALOLAHRAGA

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026 untuk UMKM, Begini Cara Daftarnya

7 Mei 2026
PENDIDIKAN

Wali Kota Tasming Hamid Koordinasi ke Kemendikdasmen RI, Perkuat Program Pendidikan di Parepare

7 Mei 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account